Senin, 06 Mei 2024
Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol
 
Hukrim
Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme, Munarman Ajukan Banding

Hukrim - - Rabu, 06/04/2022 - 17:02:23 WIB

SULUHRIAU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.

Hakim menilai Munarman  telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

"Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga." ujar hakim.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer Jaksa menyebut Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Namun, Jaksa memutuskan menuntut Munarman dengan dakwaan kedua.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.


Sementara itu, atas putusan tersebut, Munarman ajukan banding.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim kemudian menanyakan apakah Munarman dan jaksa menerima putusan tersebut.

Mendengar pernyataan ini, kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan meminta waktu kepada hakim untuk berdiskusi terlebih dahulu.

Setelah berbincang beberapa saat dengan Munarman, Michdan kemudian menyatakan Munarman akan mengajukan banding.

"Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini," kata Michdan.

Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan tanggapan jaksa atas putusan yang berbeda dengan tuntutan pidana mereka. Jaksa lantas menyatakan bakal mengajukan banding.

"Begitu juga dari Penuntut Umum?" tanya Hakim Ketua.

"Baik kami akan menyatakan banding," jawab Jaksa.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved