Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
Eks Gubri Annas Maamun Cabut Praperadilan, KPK Kebut Penyidikan

Hukrim - - Rabu, 13/04/2022 - 11:11:51 WIB

SULUHRIAU- Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut ajuan praperadilannya terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan suap anggota DPRD Riau periode 2014-2019.

KPK pun segera menyelesaikan berkas perkaranya agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan. Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Ali mengatakan pihaknya selalu mengikuti prosedur hukum dalam menangani sebuah perkara. Penetapan tersangka pun selalu dilakukan sekaligus penahanan.


"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum. Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa sekaligus penahanan itu dilakukan guna mempercepat penanganan perkara. Hal itu supaya dapat segera menentukan kepastian hukum suatu perkara.

"Sehingga percepatan penanganan perkara pascapenahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya mencabut gugatan praperadilan melawan KPK. Di mana Annas Maamun kembali menjadi tersangka kasus korupsi dengan dugaan menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk menyetujui sejumlah anggaran APBD 2015.

"Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip dari website-nya, Selasa (12/4/2022).

"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan," ujar hakim tunggal Fauziah Hanum Harahap. [dtc]

Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved