Jum'at, 26 April 2024
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan
 
Hukrim
Kadisperindag Pekanbaru Ingot Dilaporkan ke Polda Riau

Hukrim - - Selasa, 10/05/2022 - 17:55:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, dilaporkan ke Polda Riau.


Ingot dilaporkan karena diduga melakukan penyerobotan lahan atau tanah.

Laporan itu disampaikan Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022 kemarin. Dalam laporan tersebut tertera Terlapor atas nama Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Iya, ada laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Riau ketika dikonfirmasi terkait laporan warga tersebut, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu, Darmiwati saat dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Erni Marita, membenarkan jika telah melaporkan Kadis DPP Pekanbaru itu ke polisi. Selain Ingot, dalam laporan tersebut juga tercantum nama lainnya.

"Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kita, Darmiwati," ujar Erni melalui sambungan telepon.

Erni menjelaskan, para Tergugat diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.

"Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah," jelas Erni.

Erni mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Kliennya memiliki objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982.

Lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. "Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017," beber Erni.

Erni berharap, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai tindak pidana yang dilaporkan sudah jelas.

"Nanti masalah surat-surat IAH itu kan dalam proses penyidikan kan bisa dilihat. Kalau dia terbukti tidak memiliki surat yang sah, saya rasa tidak ada alasan lagi untuk memperlambat penanganan perkara ini," pungkasnya dikutip dari cakaplah.com. (*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved