Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Hukrim
Unggah Foto Anies Pakai Koteka Berujung Laporan Polisi, Ruhut Sitompul Siap Jalani Pemeriksaan

Hukrim - - Kamis, 12/05/2022 - 18:47:27 WIB

SULUHRIAU- Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai dirinya mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Menanggapi pelaporan tersebut, Ruhut mengaku siap mengikuti aturan hukum, terlebih jika ke depannya ada pemanggilan dari polisi.

"Oh iyalah siap (kalau ada pemanggilan), aku siap aku akan jelasin semuanya," kata Ruhut kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, foto yang dia unggah di twitter @ruhutsitompul tidak bermaksud untuk menyinggung atau menghina pihak mana pun.

Baca juga: Unggah Foto Anies Gunakan Koteka, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro

"Dari mana menghinanya, saya itu dikirim (meme) banyak dikirim saya mengenai Pak Anies," ucap Ruhut.

Dia juga membahas soal keterangan foto yang tertulis "ha ha ha jata orang Betawi Usahe ngeri x sip deh." Menurutnya, itu berkaitan dengan usaha Anies untuk mencari dukungan di Pilpres 2024.

"Tapi ini ada relevansinya karena itu isinya kan saya bilang, nah kata orang betawi usahe," tuturnya.

Ruhut menyebut, Anies kerap mengaku sebagai warga asli daerah ketika berkunjung ke beberapa tempat.

"Kenapa saya bilang usahe, sebentar dia Arab, sebentar dia orang Jogja asli, sebentar dia ke Jawa Tengah dia bilang dia dari suku situ. Nah taunya ada yang bikin meme gitu, nah itu saya bela dia, namanya usahe," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan terkait laporan terhadap Ruhut Sitompul.

Adapun laporan itu teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (okz)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved