Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Daerah
Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto Gugat AHY, Ini Sebabnya

Daerah - - Jumat, 13/05/2022 - 16:35:42 WIB

SULUHRIAU, Dumai - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Agus Purwanto menggugat Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Dumai karena tidak terima dicopot sebagai Ketua.

Pengacara Agus, Parlindungan menyebut kliennya dicopot dari jabatan Ketua DPRD lewat pergantian antar waktu (PAW).
Agus yang merasa tidak punya salah dan tidak terima.

"Rabu kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Dumai. Gugatan ini telah teregistrasi di PN Dumai," ujar Parlindungan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Parlindungan menilai Agus keberatan usai dicopot lewat PAW. Agus pun memutuskan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sembilan pihak tergugat yang masuk dalam satu gugatan.

"Kami ajukan gugatan terkait penerbitan keputusan No: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kota Dumai. Gugatan ini kami layangkan karena ada keputusan DPP Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," katanya.

Dari sembilan pihak tergugat, satu di antaranya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AHY. Selian AHY ada Sekretaris DPP, Ketua DPD Demokrat Riau hingga Ketua DPC Demokrat Dumai.

"Kenapa Ketua DPD Agung Nugroho kita ketuk juga, ini karena turunan berimbas pada putusan. Kami anggap ini ada kepentingan politis dan ini harus dibatalkan karena memiliki cacat hukum," kata Parlindungan.

Keputusan AHY dinilai salah karena Agus tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, norma dan pelanggaran hukum selama menjabat. Termasuk tidak adanya putusan Badan Kehormatan (BK) atas pelanggaran yang dilakukan.

"Harusnya AHY selektif dalam menerbitkan SK. Apalagi ini terkait jabatan Ketua DPRD Dumai," katanya.

Dalam gugatan, Parlindungan meminta majelis hakim membatalkan Keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat. Termasuk menghukum para tergugat masing-masing Rp 5 miliar.

"Dalam gugatan kami minta dibatalkan seluruh keputusan dan dikembalikan klien kita pada posisi jabatannya. Kami juga minta majelis untuk mengganti rugi masing-masing tergugat Rp 5 miliar," kata Parlindungan yang turut diaminkan Agus.

Terakhir, Parlindungan mengultimatum anggota DPRD yang menandatangani surat mosi tidak percaya ke DPP Demokrat untuk mencabut surat tersebut. Untuk mencabut, 20 anggota yang tandatangan diberi waktu 3x24 jam. (sns, dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved