Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Religi
Petugas Haji

Religi - - Minggu, 29/05/2022 - 10:01:57 WIB

PENYELENGGARAAN perjalanan ibadah haji bukanlah perkara mudah. Pemerintah dalam hal ini  Kementerian Agama RI sebagai penanggungjawab perhelatan akbar tersebut.

Selain mempersiapkan Jemaah Calon Haji  (JCH) yang akan berangkat, juga menyeleksi, dan melatih Petugas Haji sebagai pelayan JCH sejak berangkat dari embarkasi, di Madinah, Makah, hingga sampai kembali ke debarkasi tanah air.

Untuk memberikan layanan yang terbaik kepada para Jemaah haji, musim haji tahun 1443 H/2022M pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1.901 petugas yang akan melayani 100.051 jemaah haji selama di Arab Saudi. Petugas Haji Indonesia ini adalah Petugas yang diangkat oleh Menteri Agama yang bertanggungjawab melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada jamaah haji, baik Petugas yang Menyertai Jemaah Haji (Kloter) maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Jemaah haji ada berapa Jenis Petugas haji yang ditempatkan menurut tugas dan fungsinya.

Petugas yang Menyertai Jemaah
Petugas yang menyertai jemaah adalah petugas yang ditugaskan melayani dan membimbing jemaah dalam satu kelompok terbang (Kloter) sejak dari embarkasi sampai ke debarkasi tanah air. Yang meliputi, TPHI adalah petugas yang menyertai Jemaah dalam bidang administrasi dan manajerial (Ketua Kloter).

TPIHI adalah Petugas yang menyertai jemaah dalam bidang bimbingan ibadah (Pembimbing Ibadah).

Selanjutnya TKHI adalah Petugas yang menyertai jemaah dalam bidang pelayanan kesehatan baik dokter maupun perawat dari Kementerian Kesehatan RI.

Kemudian TPHD adalah Petugas yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melayani jemaah daerah masing-masing, dalam bidang pelayanan umum dan kesehatan.

Penitia Penyelenggara Ibadah Haji

Selain petugas yang menyertai Jemaah, ada lagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan perhajian baik di Pusat, Arab Saudi maupun Embarkasi.

Terbagi lagi dalam tiga kelompok:
Pertama, PPIH Pusat adalah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan perhajian yang ditempatkan di Kementerian Agama Pusat.

Kedua,  PPIH Arab Saudi merupakan Petugas Haji yang bertanggungjawab dalam pembinaan, pelayanan umum, bimbingan ibadah, pelayanan kesehatan serta perlindungan jemaah haji di Arab Saudi yang ditugaskan di tiga daerah kerja yaitu; Jeddah, Madinah dan Makkah serta Kantor Misi Haji di Jeddah.

Ketiga, PPIH Embarkasi yaitu Petugas Haji yang bertanggung jawab pada pembinaan, pelayanan umum, bimbingan ibadah, pelayanan kesehatan serta perlindungan jemaah haji pada setiap embarkasi.

Semua petugas haji ini sebelum bertugas di pos masing-masing diberikan Pelatihan pelaksanaan disetiap embarkasi bagi petugas yang menyertai jemaah (petugas kloter) dan pada tingkat pusat di Jakarta untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi (petugas non kloter).
Mengenai masa tugas para petugas haji ini, disesuaikan dengan penempatan mereka,  Petugas yang menyertai jemaah (petugas kloter) ditugaskan selama 41 hari, sedangkan PPIH Arab Saudi Daker Jeddah dan Madinah 76 hari, Daker Makkah 66 hari.

Petugas Embarkasi ditempatkan pada embarkasi masing-masing dan bertugas selama  operasional penerbangan haji adalah 30 hari pada masa pemberangkatan dan 30 hari pada masa pemulangan.

Kiat Sukses jadi Petugas Haji

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya ada tiga aspek penyelenggaraan haji yang harus dipegang teguh oleh petugas yaitu Pembinaan, pelayanan dan perlindungan Jemaah. Ketiganya harus mampu dilaksanakan petugas secara maksimal. Untuk mewujudkan itu perlu komitmen dan profesional petugas dalam melaksanakan tugas.

Untuk meneguhkan komitmen dan profesionalitas dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji. Petugas haji Indonesia harus meneladani empat sifat utama Rasulullah SAW. Sifat pertama yang harus diteladani adalah Sidiq (berkata bertindak benar). Bila petugas dapat meneladani sifat ini, maka petugas haji dapat memiliki integritas yang baik.

Selanjutnya, petugas haji harus meneladani sifat amanah yang dimiliki Rasul. Dengan sifat amanah ini petugas haji diharapkan teguh menjalankan tugasnya dalam melakukan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jamaah haji. Sidiq dan amanah ini sejalan juga dengan salah satu nilai budaya kerja kementerian agama, integritas.

Kemudian Sifat tabligh (menyampaikan) adalah sifat ketiga yang perlu dimiliki oleh petugas haji. Seorang petugas haji harus mampu memberikan pembinaan kepada jemaah haji. Bila ia tidak bisa menyampaikan, maka kewajibannya untuk melakukan pembinaan tidak dapat dilaksanakan dengan optimal.

Terakhir, petugas haji harus mampu meneladani sifat fathonah (cerdas). Ini  sejalan dengan nilai budaya kerja, yakni inovasi. Harus cerdas jadi petugas. Harus mampu berikan inovasi dalam penyelenggaraan haji.

Profesionalitas petugas dapat terbangun bila petugas mampu meneladani keempat sifat tersebut. Hal ini dibutuhkan untuk mensukseskan sebuah even besar seperti penyelenggaraan ibadah haji.

Di sinilah profesionalitas petugas akan diuji, sudahkah niat dan keikhlasannya menjadi pelayan tamu-tamu Allah sudah benar-benar terpatri? Atau hanya sekedar mengambil kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya dinas alias ABIDIN. Semua amal itu akan dinilai sesuai niatnya, apakah akan menjadi petugas haji yang mabrur, atau malah sebaliknya mendapat haji Mardud. (*)

Penulis adalah Ka Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved