Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
DPRD Provinsi Riau
Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Rampunglan Rekomendasi, Disinyalir Ada Izin HGU tak Prosedural

DPRD Provinsi Riau - - Senin, 30/05/2022 - 17:56:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan DPRD Riau sudah merampungkan 17 hasil rekomendasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Ketua Pansus konflik lahan Marwan Yohanis mengatakan hasil ini didapat dari pihaknya melakukan rapat internal finalisasi rekomendasi pansus.

"Hasil rekomendasi ini akan diparipurnakan, kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah dan perusahaan terkait.
Dari 19 kasus yang masuk dalam ranah pansus, dua diantaranya sudah mencapai titik penyelesaian, masyarakat tinggal menunggu penandatanganan nota kesepakatan penyelesaiaan dengan perusahaan yang diawasi oleh pemerintah kabupaten dan OPD terkait," kata Marwan, Senin (30/5/2022).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, secara garis besar ada beberapa kategori dalam hasil rekomendasi itu. Diantaranya, Pansus merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Pansus mensinyalir adanya praktik kecurangan yang dilakukan oknum dan perusahaam terkait pemberian izin HGU.

"Adanya perpanjangan pemberian izin HGU yang kami nilai tidak prosedural. Dimana izinnya diperpanpanjang 13 tahun sebelum masa berlaku habis. Ini menandakan adanya indikasi kongkalikong yang dilakukan oknum pemerintahan dan perusahaan. Kita mencium adanya praktek kolusi dalam persoalan ini," cakapnya lagi.

Akibatnya perusahaaan mengabaikan kewajiban seperti memberikan lahan sebanyak 20 persen dari total luasan HGU untuk pola plasma sesuai dengan aturan Permentan No 26 Tahun 2007.

Kemudian, pansus juga merekomendasikan terkait penyelesaian tumpang tindih izin lahan, baik itu milik masyarakat, fasilitas umum, tanah ulayat, maupun koperasi petani dengan perusahaan.

Selanjutnya, soal konflik antara perkebunan masyarakat yang berumur belasan tahun dengan perusahaan HTI yang direkomendasikan pansus agar mencapai titik kesepakatan.

"Kalau perusahaan HTI yang menanam di kawasan hutan lindung disebut itu sebagai keterlanjuran, sementara masyarakat yang umur sawit dan karetnya rata-rata 5-15 tahun di kawasan HTI malah mau ditumbang. Kenapa tidak diterapkan juga prinsip keterlanjuran tadi? Sawit mereka sudah mau produksi malah mau ditumbang, seharusnya aturan kan berlaku universal, baik kepada masyarakat dan perusahaan," kata Marwan kepada media. (sns)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved