Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Kuansing
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Lakukan Bimbingan Konseling WBP

Kuansing - - Rabu, 08/06/2022 - 23:24:27 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan melakukan bimbingan Konseling  rutin bulanan dalam membentuk mental dan Psikologis bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan Rabu, (8/6/2022).

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, setiap kali Tahanan yang baru masuk atau Warga Binaan yang tengah menjalani pidana atau bebas wajib diberikan bimbingan untuk mendapatkan nasehat dan penguatan secara moral, yang diharapkan dapat memberikan sikap dan cara pandang yang baru bagi Tahanan atau Warga Binaan dalam memulai kehidupan yang lebih baik.

Kepala LapasTeluk Kuantan Bejo melalui Kepala KPLP Lapas, Aldino Octalaperta menjelaskan, Bimbingan ini dilakukan oleh Tim Konselor dan Psikolog dari dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan singingi yang berjumlah 6 orang. WBP yang mengikuti bimbingan sebanyak 24 orang karena tidak semua WBP bisa berhak langsung mendapatkan program pembinaan terutama dia harus sudah inkrah dan telah menjalani 1/3 masa hukumannya.

"Dengan sistem pelayanan sentuhan Kemanusiaan yang dilakukan tim Konselor adalah dasar yang terus dilakukan dalam membentuk dan mengendalikan WBP menjadi manusia yang seutuhnya"ungkap Aldino

Selain itu, kata Aldino Octalaperta kegiatan ini bertujuan Pertama, untuk Memberikan bimbingan mental dan psikologis serta, Meningkatkan rasa nyaman, menghilangkan kecemasan berlebihan dalam menjalani pidana serta mengetahui keluhan keluhan warga binaan selama di dalam kamar

Kedua, Kegiatan konseling ini juga bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIB Telukkuantan

Ketiga, Konseling juga bertujuan untuk menimbulkan rasa nyaman terhadap seluruh WBP yang mengikuti acara ini yang berguna untuk melepaskan segala rasa gundah di hati WBP

Bimbingan ini Berdasarkan Permendiknas No.27 Tahun 2008 tentang standar akademik dan Kompetensi Konselor. Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan Pemasyarakatan. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved