Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Tanjung Pinang-Kepri
Gubenur Kepri Sampaikan Ranperda LPP APBD Provinsi Kepri Tahun 2021

Tanjung Pinang-Kepri - - Senin, 27/06/2022 - 22:14:10 WIB

SULUHRIAU,Tanjungpinang -Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (27/6/2022), di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Gedung DPRD Kepri, Tanjungpinang.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri Ke-27 masa sidang Ke-II tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal dahlan

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, dan sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ansar.

Ansar menyebutkan, bahwa penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD, sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat obyektivitas, dalam memotret kinerja Pemda, yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kepri.

“Sehingga tujuan pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dapat tercapai,” kata Ansar.

Ada pun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK-RI telah memeriksa neraca Pemda Provinsi Kepri per 31 Desember 2021.

Berdasarkan pemeriksaan BPK-RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ansar menyampaikan, substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yaitu Pendapatan Pemprov Kepri terealisasi sebesar Rp. 3,80 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp. 3,85 triliun.

Belanja dan Transfer ke Kabupaten/Kota Terealisasi sebesar Rp. 575,16 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp. 572,56 miliar.

Dan terakhir, Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp. 6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp. 512,85 miliar dan Ekuitas sebesar Rp. 6,12 triliun.

Ansar berharap, pimpinan dan anggota dewan agar dapat memberikan koreksi, saran dan masukan sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi semakin baik. (kmf)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved