Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Kuansing
Suap Pengurusan Izin HGU PT AA
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kuansing - - Kamis, 07/07/2022 - 19:09:46 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara terkait suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), Kamis (7/7/2022).

Andi Putra terbukti menerima suap Rp500 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Andi Putra melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.

JPU berpendapat, penerimaan uang Rp500 juta oleh Andi Putra dari General Manager PT AA, Sudarso, bukanlah pinjaman. Uang itu untuk pemberian rekomendasi penempatan 20 persen kebun kemitraan di Kabupaten Kampar sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun di Kuansing .

Atas rekomendasi itu Andi Putra meminta uang Rp1,5 miliar dan baru diberikan Rp500 juta oleh PT AA. Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif pidana serta memenuhi unsur menerima hadiah atau janji.

"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan

JPU juga menghukum Andi Putra membayar denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp500 juta.

"Satu bulan setelah hukuman inkrah maka harta benda terdakwa disita dan dilelang sebagai uang penggantian tersebut. Bila tak memiliki harta benda dapat diganti penjara selama 1 tahun," jelas JPU.

JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai terdakwa menjalani hukuman pidana. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa agar tak mengulangi perbuatannya.

"Pencabutan hak publik juga sebagai gambaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih pimpinan," tutur JPU.

Dalam menjatuhkan hukuman, JPU mempertimbangkan memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, Andi dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada Kamis (14/7/2022). "Jika hak pembelaan tak digunakan maka kami anggap terdakwa dan penasehat hukum tidak melakukannya," kata Dahlan.

Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang secara bertahap, Pertama diberi sebesar Rp500 juta.

Pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT AA untuk mencairkan uang Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA. (cakaplah)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved