Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Kesehatan
Aturan Terbaru, Jemaah Haji Wajib Tes Antigen saat Tiba di Tanah Air

Kesehatan - - Kamis, 21/07/2022 - 10:03:06 WIB

SULUHRIAU - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan tambahan untuk pengawasan kedatangan jemaah haji di Indonesia.

Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya menerapkan tes antigen acak bagi jemaah haji.

"Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Rabu (20/7/2022).

Maxi menjelaskan, penerbitan ketentuan tambahan ini berdasarkan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ketentuan telah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.

Aturan tambahan ini diterbitkan pada 20 Juli 2022. Ketentuan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Kesehatan Haji, Budi Sylvana menyatakan skrining merupakan bentuk kewaspadaan dan pengendalian terhadap penularan Covid-19 di Indonesia. "Untuk menjaga keselamatan diri jemaah dan keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia," ucap Budi.

Pemeriksaan Covid-19 bagi jemaah haji dilakukan di asrama haji Debarkasi, melalui test antigen. Jika ditemui jemaah dengan hasil test antigen reaktif, langsung dikonfirmasi dengan RT PCR.

"Bagi jemaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari," ujar Budi.

Bagi jemaah yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing. Jemaah diminta untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.

"Jemaah kita minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan," tuturnya.

Budi juga meminta agar jemaah haji tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. (mdk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved