Jum'at, 26 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Kuansing
HUT ke 77 RI, Lapas Teluk Kuantan Berikan Remisi kepada 249 Napi, 1 Orang Bebas

Kuansing - - Rabu, 17/08/2022 - 21:47:04 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia merupakan hari yang di tunggu bagi  narapidana yang menjalankan hukuman, seperti halnya Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2B Teluk Kuantan yang memberikan remisi kepada narapidana sebanyak 249 orang Rabu,(17/8/2022)

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kuantan Singingi. Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 Bagi Narapidana dan Anak secara langsung diserahkan oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi serta didampingi Kepala Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Teluk Kuantan

Sebelumnya telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus HUT RI ke 77 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagi Narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo mengatakan, sebanyak  249 warga binaan yang mendapat remisi, 1antaranya langsung bebas.

Bagi 249 orang narapidana Lapas Kelas 2 B Teluk Kuantan yang diusulkan menerima remisi terdiri RU I -1 Hari     21 orang, 2 Bulan.37 orang, 3 Bulan     145 orang, 4 Bulan 33 orang, 5 Bulan    11 Orang, 6 bulan     1 Orang sedangkan RU-II 3 Bulan 01 Orang (langsung bebas) pada saat hari kemerdekaan

Dengan begitu, narapidana yang mendapatkan RU I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, akan tetapi tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Sementara dari jumlah napi yang mendapatkan RU II, satu di antaranya dapat langsung bebas di HUT RI ke 77.

Lebih lanjut Kalapas menyampaikan bahwa tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian remisi HUT RI ke 77 diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik," tutup Bejo menjelaskan. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved