Kamis, 09 Mei 2024
Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya
 
Ekbis
Hindari Status Bodong, Lakukan Segera Registrasi Kendaraan Bermotor Anda

Ekbis - - Rabu, 31/08/2022 - 20:02:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) diminta meregistrasi ulang kendaraannya untuk menghindari penghapusan data Ranmor.

Registrasi dimaksud pada STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ setiap tahun.

Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi penghapusan data kendaraan bermotor bila tak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ.

Hal tersebut terungkap saat Media Gathering Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, Rabu (31/8/2022) di Aula Kantor PT Jasa Raharja Cabang Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Riau M Iqbal Hasanuddin, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setyono dan Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, M Sayoga. Hadir juga sejumlah perwakilan media massa baik cetak, elektronik maupun online.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M Iqbal Hasanuddin menjelaskan, sanksi yang disiapkan itu merupakan implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Bahwa dalam pasal 74 disebutkan untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan," kata Iqbal.

M Iqbal juga mengatakan untuk memaksimalkan implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tersebut, pemerintah telah membentuk Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Tim ini menjadi ujung tombak untuk menggencarkan sosialisasi kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk mendukung kerja tim dibentuk Sekretariat Bersama Nasional. Sekretariat bersama ini juga dibentuk di Riau," kata M Iqbal.

M Iqbal menegaskan, sanksi ini akan segera diterapkan di Provinsi Riau. Penerapan itu juga bagian upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

M Iqbal juga menginformasikan, berdasar data PT Jasa Raharja Cabang Riau, potensi kendaraan sebanyak 2.376.817 unit. Namun yang melakukan pembayaran pajak/SW tahun 2021 hanya 1.319.602 unit atau 55,52 persen.

"Sisanya yang belum melunasi pajak/SW sebanyak 1.057.215 atau 44,48 persen. Dari yang tersisa itu, berdasarkan data kami hingga 30 Agustus 2022 yang melakukan pembayaran atau pelunasan pajak sebanyak 718.091 unit atau 30,20 persen," rinci M Iqbal.

Untuk itu, M Iqbal mengimbau masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu. "Jangan sampai gara-gara kelalaian, kendaraan kita terancam dihapus datanya," tegas M Iqbal.

Penegasan yang sama juga disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono. Disebutkan data kendaraan dihapus bila tidak melakukan registrasi ulang selama tujuh tahun berturut-turut. Yakni lima tahun masa STNK plus 2 tahun pajak.

Pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Dapat diartikan bahwa kendaraan itu bodong," tegas Budi.

Namun demikian, menurut Budi pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi.

"Sekarang masih tahap sosialisasi, tidak serta merta langsung dihapus. Bakal dilakukan tahap teguran pertama, kedua dan ketiga," pungkas Budi. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved