Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo
 
Kuansing
Perdana, Kejari Kuansing Hentikan Perkara Pencurian dengan "Restorative Justice"

Kuansing - - Rabu, 14/09/2022 - 11:25:43 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuangsing) untuk pertama kalinya melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa perkara pencurian Handphone merk Oppo type A53 atas nama terdakwa Rambat Santoso (25) Bin Lanjar (alm) yang terjadi di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuangsing.

Hal tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No prin-552/L4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose Restorative Justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, penghentian  penuntutan perkara Pencurian Handpone sehingga dilakukanya Restorative Justice atau keadilan restoratif berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dan tersangka. Kedua pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan  pertimbangan sosiologis

"Langkah Restorative justice ini diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak khususnya pihak terdakwa," ujar Nurhadi Puspandoyo, Selasa(13/9/2022).

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Selain itu, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 lima tahun.Tersangka juga telah membayar kerugian materil yang dialami dan diajukan korban Sapawi Bin Ngateman sebesar Rp 4.500.000 sebagaimana dalam surat Kesepakatan Perdamaian RJ tanggal 08 September 2022, "ungkap Nurhadi Puspandoyo.

Terdakwa dan korban melaksanakan perdamaian bertempat di Balai Restorative Justice Adhyaksa, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil Restorative Justice tanggal 08 September 2022. Pembebasan terdakwa Rambat Santoso dilaksanakan di Gedung Kejari Kuangsing. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved