Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Hukrim
Berebut 'Lahan' Parkir, Juru Parkir Ditikam di Jl Delima, Kadishub: Lahan Parkir Dibagi Sesuai Zona

Hukrim - - Sabtu, 17/09/2022 - 17:26:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Terjadi kasus kriminal penikaman juru parkir (jukir) di Jalan Delima Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengamankan Robiah Alfarendi (33), pelaku penikaman terhadap juru parkir, Rizal (25), di Jalan Delima,  Jumat  (16/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar, mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat di depan Fajar Store Jalan Delima. Pelaku menikam korban berulang kali dengan menggunakan pisau dapur.

"Korban mengalami tusukan, perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan," ujar Aspikar, Sabtu (17/9/2022).

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Prima. "Kemungkinan korban akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah," kata Aspikar.

Zulfikar menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, diketahui motif penikaman tersebut
karena rebutan wilayah parkir. Pasalnya, dulu pelaku pernah menjadi juru parkir di wilayah tersebut.

"Pelaku tidak terima tempat parkirnya dikuasai oleh korban dan melarang korban tegak di sana untuk mengutip uang parkir," tutur Aspikar.

Namun larangan pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kesal, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk korban berulang kali

Tindakan pelaku terhenti setelah warga melerai dengan cara memukul tangan pelaku. "Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga," tutur Aspikar.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Disinggung terkait dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Aspikar menyatakan, memang ditemukan pada korban pelaku kartu rawat di RS Jiwa Tampan. "Untuk pastinya kita lakukan observasi di RS Jiwa selama 14 hari," tutupnya Aspikar.

Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso menyebut, pihaknya akan koordinasi dengan pihak ke tiga yang mengelola perkir saat ini soal apa tanggungjawab terhadap korban.

Karena kata Yuliorso parkir saat ini dikelola pihak ke tiga. "Juru parkir yang menjadi korban penusukan di bawah naungan pihak ketiga atau zona II. Nanti kami koordinasikan kepada pengelola, karena jukir di bawah manajemen pengelola," katanya.

Sejauh ini, kata Yuliarso, lahan parkir sudah dibagi setiap zona. Sehingga tidak ada lagi lahan parkir yang dikelola pihak lain, selain mereka yang bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru.

Ia pun memastikan, sejauh ini tidak ada jukir yang merasa terancam saat bertugas di masing-masing lahan parkir. "Insya Allah sejauh ini sesuai monitor yang kami lakuka tak ada jukir terancam," tegasnya. (src,rpc)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved