Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Pendidikan
Kemendikbud Ristek: Lulusan Kursus Bisa Lanjut Kuliah

Pendidikan - - Kamis, 22/09/2022 - 10:56:09 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

"Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Wartanto, Kamis (22/9/2022).

Dia menjelaskan, selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara kini, lulusan kursus ketika masuk kuliah disamakan dengan mahasiswa lainnya.

"Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya," kata dia.

Berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.

"Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA," katanya.

Pendidikan kursus, lanjut dia, tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam. Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya.

Akan tetapi selama ini, sertifikat yang didapat dari kursus tidak menjamin bisa digunakan pada perkuliahan. Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek menyambut baik kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi terkait RPL bagi pendidikan kursus.

"Pada tahun ini, rencananya ada 54 perguruan tinggi yang memiliki inisiatif terkait dengan RPL ini. Kami harapkan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan kursus ini," tutup Wartanto.

Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek Kiki Yuliati menyatakan pengakuan RPL tidak mengurangi kualitas pendidikan.

"Program RPL ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan dan ini juga bukan upaya pencucian ijazah," jelasnya, dikutip dari Antara. (src/jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved