Rabu, 24 April 2024
Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
 
Religi
Perbedaan Adzan dan Iqamah dalam Mazhab Syafi'i

Religi - - Jumat, 04/11/2022 - 09:02:50 WIB
ilustrasi, muaazzin azan
TERKAIT:

SULUHRIAU- Perbedaan antara adzan dan iqamah pastinya telah banyak diketahui umat Islam. Namun dalam Mazhab Syafi'i terdapat beberapa perbedaan mendasar terkait dua panggilan ibadah ini.

Adzan secara etimologi berarti pemberitahuan. Sedangkan secara terminologi berarti menginformasikan (memberitahukan) tentang waktu-waktu sholat dengan lafaz yang telah ditetapkan oleh syariat.

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan adzan yaitu memberitahukan tibanya waktu sholat fardhu. Sementara Iqamah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu aqaama-yuqiimu-iqaamatan yang berarti mendirikan.

Adapun secara istilah berarti pemberitahuan bahwa sholat akan segera dilaksanakan. Baik adzan maupun iqamah ini hukumnya sunnah kifayah.

Yaitu amalan sunnah yang jika sudah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugur kesunnahan bagi yang lainnya untuk mengamalkan amalan itu.

Dalam satu Hadis dari Malik bin Huwarits, sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila datang waktu sholat, hendaklah salah seorang di antara kamu adzan dan hendaklah yang tertua di antara kamu menjadi imam." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Mazhab Syafi'i memberikan penjabaran tentang sejumlah perbedaan dua panggilan sholat tersebut. Lafaz adzan akan dibacakan dua-dua, sementara iqomah hanya dibaca satu-satu dalam Fikih Manhaji.

Hal tersebut ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik radhiyallahu 'anu berikut:

: أُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ، الأَذَانَ، وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَةَ‏

Artinya: "Bilal diminta untuk menggenapkan adzan dan megganjilkan iqamah, kecuali lafal iqamah itu sendiri, yakni 'qad qaamatish sholat' (sholat akan segera didirikan), yang dilafalkan dua kali."

Kemudian adzan dilantunkan secara perlahan (tidak cepat) bertujuan untuk memanggil yang belum datang sehingga lebih tepat bila dilantunkan demikian.

Sedangkan iqamah dilantunkan secara cepat karena untuk menyegerakan sholat berjamaah bagi yang telah hadir. (kalam sindo)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved