Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Hukrim
Pria di Tapung Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Korban Dibujuk dan Diancam

Hukrim - - Sabtu, 10/12/2022 - 10:00:52 WIB

SULUHRIAU, Tapung- Seorang pria nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp5000.

Pelaku adalah SZH (38) warga Kecamatan Tapung. Pelaku ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan oleh orangtua korban MU (41) dan korban berinisial NR (7).

Peristiwa ini Dan baru diketahui terjadi pada Rabu Tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

Kejadian ini diketahui sekira pukul 12.30 WIB, seorang perempuan SM datang ke rumah orangtua korban MU untuk memberitahukan bahwa anaknya NR telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar cerita tersebut MU langsung membritahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.

Setelah itu, MU memanggil anak nya NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya dan kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak anaknya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet.

Setiba di pondok tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celana nya, akan tetapi dikarena kan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.

Karena korban berteriak, pelaku membawanya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban sambil memasukkan jarinya.

Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orangtua nya, jika diberitahukan korban akan membawa nya lebih jauh lagi.

Setelah itu, korban diantar ke simpang rumahnya dan diberi uang sebesar Rp5000 dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada Ketua RT setempat dan kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai terima laporan tersebut, Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB Kanit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan pelaku, kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H.,M.H.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan kanit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, team Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua, SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini.

"Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan di ancam korban agar tidak memberitahukan kepada orantuanya," jelas kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.

"Atas kejadian tersebut Tim Reskrim Polsek Tapung akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,"tegas Ihut. (*rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved