Kamis, 02 Mei 2024
Buruh Sampaikan Tingginya Harga Bahan Pokok Pemprov Riau: Aspirasi Kita Sampaikan hingga ke Pusat | Apel Pengamanan Gebyar BBI BBW dan Lancang Kuning Carnival, 1.525 Personel Gabungan Diturunkan | Empat Tersangka Kasus Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau, 2 Calo dan 2 Pemilik | Terjadi Longsor di Kecamatan Tanah Merah Inhil, Banyak Rumah Warga Rusak | Puskesmas Rawat Inap Tenayan Raya Gelar Loka Karya Mini 2024 | Workshop Nasional SEVIMA dan Kemenag RI Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta
 
Kuansing
Seorang Suami di Kuansing Tega Menusuk Istri 15 Kali dengan Gunting

Kuansing - - Jumat, 23/12/2022 - 22:07:09 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Seorang warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial SL (32), ditangkap polisi karena menusuk istrinya (LAB) atau Linda (37) dengan menggunakan gunting sebanyak 15 kali.

Beruntung, nyawa korban masih bisa tertolong, meski mengalami luka berat akibat tusukan benda tajam tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri S.H, membenarkan kejadian itu.

Disebutkannya, peristiwa penganiayaan dalam rumah tangga atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di rumah mereka, di Perumahan karyawan PT. RAPP, Kamis,  (22/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Tersangka SL menusuk istrinya menggunakan gunting, karena menolak mencari pinjaman uang. Korban menolak perintah suaminya itu karena utang mereka sudah banyak.

Korban lalu menyuruh suaminya itu tidur saja. Sewaktu Linda sedang berbaring di tempat tidur dengan anak-anak mereka. Sang suami masuk kamar dan langsung menusuk korban dengan menggunakan gunting potong kain.

Akibat tusukan yang berkali kali itu, korban mengalami luka luka dikarenakan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya. Seperti di bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri.

Linda dilarikan ke ke klinik kesehatan PT. RAPP untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara pelaku, yang tak lain adalah suaminya itu diamankan dan dibawa Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek LTD, Jumat dinihari, sekira pukul 00.37 WIB.

“Terhadap pelaku SL tersebut akan kita sangkakan pasal 44 ayat (1), Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Iptu Dodi Hajri, Kapolsek LTD.  (rls,src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved