Selasa, 21 Maret 2023
Jemaah Naqsabandiyah Naqsabandiyah di Sumut Mulai Puasa Ramadhan Selasa 21 Maret | PWI Riau-PWI Pokja Pekanbaru Gelar Bazar Pasar Murah Ramadhan, 1 Paket Rp100 Ribu | Tabrak Lari, Guru Honorer Tewas Usai Tabrakan di Desa Batu Belah Kampar | Polsek Siak Hulu Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Saat Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning | Komisi V DPRD Riau RDP dengan PT PHR, Namun Dirut PT PHR Jafee Suardin juga tidak Hadir | Pencarian Korban Longsor Serasan Selesai, Bupati Bersama Tim Gabungan Kembali ke Ranai
 
Internasional
Gubernur New York Legalkan Jenazah Manusia Dijadikan Kompos

Internasional - - Rabu, 04/01/2023 - 09:16:15 WIB

TERKAIT:
   
 

SULUHRIAU- Gubernur New York, Amerika Serikat (AS), Kathy Hochul, melegalkan pengomposan jenazah manusia.

Jenazah manusia dijadikan kompos disebut jadi salah satu alternatif metode penguburan hijau yang dianggap ramah lingkungan.

Dilansir The Guardian, Rabu (4/1/2023), ada mekanisme atau cara melakukan pengomposan jenazah. Salah satunya yakni jenazah harus dikirim ke perusahaan jasa pemakaman yang telah disertifikasi sebagai fasilitas reduksi organik.

Teknik pengomposannya bukan hanya jenazah diletakkan cuma-cuma di tumpukan kompos, tapi jenazah harus dikirim ke perusahaan yang disertifikasi itu, kemudian ditampung dan diberi ventilasi yang sesuai dan tidak berisi baterai, paket baterai, sel daya, implan radioaktif, atau perangkat radioaktif lainnya.

Dalam banyak kasus, jenazah ditempatkan di bejana semi-terbuka yang dapat digunakan kembali yang berisi alas tidur yang sesuai--serpihan kayu, alfalfa atau jerami--ideal bagi mikroba untuk melakukan pekerjaannya.

Bagian akhir proses, dihasilkan satu yard kubik tanah padat nutrisi, setara dengan 36 kantong tanah yang kemudian dapat digunakan sebagai pupuk.

"Setiap hal yang dapat kita lakukan untuk menjauhkan orang dari lapisan beton dan peti mati mewah serta pembalseman, kita harus melakukan dan mendukungnya," kata Manajer Greensprings Natural Cemetery Preserve New York, Michelle Menter.

Sementara itu, proses pengomposan mendapat kritik dari The New York State Catholic Conference. Menurutnya, proses pengomposan jenazah tersebut tidak memberikan rasa hormat karena sisa-sisa tubuh.

"Proses yang sangat tepat untuk mengembalikan potongan sayuran ke bumi, belum tentu sesuai untuk tubuh manusia," kata Direktur Eksekutif NYS Catholic Conference, Dennis Poust dalam pernyataannya.

Di sisi lain, para pendukung Order of the Good Death mendesak gubernur untuk menandatangani dan menawarkan serangkaian kartu dekoratif berwarna bertuliskan 'Kompos Saya' dan 'Saya Ingin Menjadi Pohon' untuk dikirim ke gubernur.

Diketahui, Washington menjadi negara bagian pertama yang melegalkan pengomposan manusia pada tahun 2019, diikuti oleh Colorado dan Oregon pada tahun 2021, kemudian Vermont dan California pada tahun 2022. Undang-undang New York, A382, disahkan selama musim panas.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved