Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Kuansing
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek 68 Tahun Ditangkap Polsek Singingi

Kuansing - - Senin, 23/01/2023 - 11:53:25 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Diduga menyetubuhi anak di bawah umur berinisial korban MNK (8), kakek berinisial S (68) diamankan Polsek Singingi Polres Kuansing.

Terduga pelaku ini diamankan
di salah satu Desa Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/1/2023) sekira pukul 21.15 WIB.

Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan, pelaku merupakan seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S alias PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban MNK (8).

Setelah di tanyakan pelapor kepada anaknya, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Nopember 2022 sebanyak 2 kali. Atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi Aiptu Merian Donal, SH beserta personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung diamankan di Polsek Singingi.

“Pada saat diintrogasi benar pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”jelasnya.

"Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, ” jelas Riduan.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang-undang.

Riduan menambahkan untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta rupiah dan maksimal Rp5 miliar.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved