Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Sudah Meresahkan, Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Kampar

Hukrim - - Jumat, 27/01/2023 - 21:28:40 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Empat pelaku pencurian bermotor (curanmor) dan penada sepeda motor di wilayah Kecamatan Kampar diringkus Polsek Kampar. Komplotan ini juga sudah sangat meresahkan masyarakat.

Pelaku adalah MB (28) warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, yang berperan sebagai pelaku pencuri, EG (28) warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, yang juga berperan sebagai pelaku pencuri.

Pelaku AC (34) warga Desa Pasang Mutung, Kecamatan Kampar yang berperan sebagai pelaku pencuri sepeda motor dan RH (56) warga Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar ia berperan sebagai penanda.

Awal muka penangkapan ini atas laporan warga IBNU Humed (45) warga Jalan Baru Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 12.00 wib. Dua sepeda motornya hilang di depan rumah korban.

Dalam kasus ini berhasil diamankan Handphone nokia warna hitam, HP Redmi warna hitam merk poco, 3 sepeda motor dengan jenis honda Supra, merek Gren Inprensa dan honda Vario.

Awal kejadian ini pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB sewaktu itu korban baru bangun tidur dan ingin menyiapkan  jualannya, yaitu bumbu-bumbu kuah batagor didalam rumahnya yakni sekitar jam 07.00 Wib yang mana saat itu peralatan atau perlengkapan jual beli batagor sudah siap.

Lalu saat  bagataor tersebut mau korban letakkan di sepeda motor atau digerobak sepeda motor korban pada saat itu korban mendapati 2 unit sepeda motornya telah hilang yang mana sebelumnya sepeda motor miliknya tersebut korban di letakkan di depan rumah korban.

Adapun sepeda motor korban yang hilang adalah  sepeda motor merek HONDA Supra warna hitam dan satu unit sepeda motor merek honda merek Honda gren Inprensa warna hitam kuning merah.

Korban mencoba untuk mencari di sekeliling tempat tinggal korban  namun dua unit sepeda motor milik korban  tersebut tidak jumpai.

Atas pencurian sepeda motor miliknya tersebut korban melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kampar tersebut guna pengusutan lebih lanjut,  yang mana menurut korban kerugian yang dialami korban adalah sebesar  Rp10.000.000.

Adapun berasarkan keterangan para saksi-saksi diketahui bahwa para pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga.

Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang cukup unit reskrim Polsek Kampar yang dipimpin oleh kapolsek kampar AKP Marupa Sibarani, S.H. M.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap 2  pelaku MB dan EG pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari di Pasar Air Tiris.

Dari  penangkapan kedua palaku ini, mereka mengakui melakukan pencurian 2 unit sepeda motor milik korban. Dari penangkapan pelamu MB disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang dijadikan sebagai sarana kelokasi tempat mengambil sepeda motor milik korban serta dijadikan sebagai alat yang digunakan untuk mendorong motor korban

Dari keterangan keduanya mereka juga melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan dua pelaku lainnya, yaitu AC dan EC (DPO) Polsek Kampar.

Selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib tim opsnal satreskrim polres Kampar yang membackup unit reskrim Polsek Kampar berhasil mengaman pelaku pencurian lainnya bernama AC di sekitaran pasar Air Tiris dan juga pelaku penadahan sepeda motor milik korban yaitu RH dirumahnya yang terletak di Desa Padang Mutung dan pada saat itu rumah RH diamankan 2 ( dua ) unit sepeda motor milik korban yang dicuri pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan penangkapan keempat pelaku ini. "Selain itu, dua pelaku yang terlihat EC dan BA masuk dalam DPO unit reskrim Polsek Kampar," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini juga jadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap pelaku pencurian," harap Marupa dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Kampar, Jumat (27/1/2023). (jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved