Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
DPRD Provinsi Riau
Terkait Pendataan Pemilu 2024, Komisi I DPRD Riau Kunjungan Insidentil ke PT Schlumberger

DPRD Provinsi Riau - - Senin, 27/02/2023 - 16:12:12 WIB

SULUHRIAU, Duri- Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil ke PT Schlumberger, Senin, (27/2/2023).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta Anggota Komisi I DPRD Riau lainnya.

Rombongan Kunjungan ini diterima langsung oleh HR PT Schlumberger Virshi, bersama HSE PT Schlumberger Fandi, beserta jajaran Bawaslu dan KPU Kota Dumai.

Eddy A Mohd Yatim menyampaikan, tujuan kunjungan ini dilaksanakan guna melakukan pendataan dalam rangka Pemilu, menghimbau masyarakat yang diperkerjakan sebagai karyawan. Jika permanen agar bisa melakukan pendataan, karen di beberapa tempat terlihat masih ada yang belum melakukan proses pelaksanaan hal tersebut.

Komisi I DPRD Provinsi Riau terus mengawal misi, saatnya Penduduk Riau ber KTP Riau menuju Riau berdata 7 juta penduduk. Upaya ini dapat digesa melalui program bersama Pemprov Riau khususnya OPD Dukcapil bersama Komisi I dalam aksi bersama mensosialisasikan pendataan secara masif warga ber KTP Riau serta Program Penduduk Non Permanen.

Mungkin gambar 16 orang, orang berdiri dan orang duduk

"Sesuai dengan regulasi baru, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen," katanya.

Dalam aturan Bab I Pasal I, item ke 7, bahwa Penduduk Non-Permanen adalah Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing, yang bertempat tinggal di luar alamat domisili, sebagaimana tertera pada Kartu tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Turunan dari tema ini yakni terlaksananya rencana aksi Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Data Kependudukan yang akurat, dan detail akan melahirkan kebijakkan yang efektif serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. (Adv/Sr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved