Komisi V DPRD Riau Kunjungan Konsultasi ke Kemendikbud RI Terkait PPDB SMA, SMK dan SLB TA 2023/2024
DPRD Provinsi Riau - - Selasa, 28/02/2023 - 17:41:30 WIB
 |
Komisi V DPRD Riau saat konsultasi ke
Kemendikbud Ristek RI terkait
persiapan PPDB SMA,SMK dan SLB
Tahun Ajaran 2023/2024. |
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) RI terkait persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Selasa (28/2/2023).
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, diikuti anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya.
Komisi V DPRD Provinsi Riau disambut oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum Kemendikbud Ristek RI, Vicky Veronica dan Tulus Lumban Gaol.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari dalam kesempatan itu memaparkan kepada pihak Kemendikbud Ristek RI tentang permasalahan yang terjadi terkait diterapkannya PPDB dengan Sistem Zonasi yang dilaksanakan di Provinsi Riau.
Beberapa permasalahannya antara lain tidak cukupnya daya tampung penerimaan siswa baru, penyebaran sekolah yang belum merata di setiap kecamatan dan kualitas yang berbeda di setiap sekolah.

Komisi V DPRD Riau juga menanyakan keberlangsungan PPDB Sistem Zonasi ini pada Tahun Ajaran Baru 2023/2024, serta meminta solusi yang tepat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menanggapi yang disampaikan pihak Komisi V DPRD tersut tersebut, Vicky Veronica menjelaskan kementerian punya alasan tersendiri mengapa tetap menyelenggarakan PPDB dengan Sistem zonasi.
"Berdasarkan Permen I Tahun 2021 hal tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan akses pelayanan pendidikan berkeadilan untuk seluruh anak Indonesia pada usia sekolah," ujar Vicky.
Mengenai solusi daya tampung, Vicky Veronica mengingatkan, perlunya komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan sekolah-sekolah baru agar anak usia sekolah mendapatkan pendidikan sesuai Amanat Pasal 31 UUD 1945.
Sebab itu, ia berharap pihak pemerintahan daerah juga dapat memahami terkait hal ini, dan dapat mengatasi jika muncul masalah dalam PPDB tersebut. (Adv/Sr)