Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
DPRD Provinsi Riau
DPRD Riau Gelar Paripurna Pendapat Kepala Daerah Tentang Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah

DPRD Provinsi Riau - - Kamis, 23/02/2023 - 16:12:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna pandangan kepala daerah tentang pendapat kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah  yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau Kamis, (23/2/2023).

Paripurna ini juga disadingkan dengan beberapa agenda paripurna lainnya. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti.

Dari Pemrov Riau hadir Wakil GUbernur Edy Natar Nasution beserta unsur Forkopinda Pemrov Riau dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemrov Riau.

Hadir Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta anggota Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta anggota, Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput bAnggota Fraksi PAN Syamsurizal, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta anggota, Ketua Fraksi Husaimi beserta anggota dan anggota DPRD dari Fraksi PKB, serta undangan lainnya.

Wakil Gubenur dalam penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda, bahwa tentang hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dipisahkan, dengan Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Wagubri mengatakan, Ranperda tersebut berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Mungkin gambar 5 orang, orang duduk dan orang berdiri

"Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur disini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.

Menurut Wagubri,membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Namun harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek-aspek terkait lainnya.

Hal ini dimaksudkan agar Perda yang akan diberlakukan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah daerah dan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kepentingan lebih tinggi, serta masyarakat.

Perda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dipandang perlu sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. ”Khususnya dalam rangka menggali dan mengelola potensi baru pendapatan asli daerah,” katanya. 

Ia memaparkan,  2022 lalu pendapatan asli daerah memiliki kontribusi sebesar 53,25 persen dari total pendapatan daerah.

Hal ini mencerminkan,  Provinsi Riau telah menuju ke tingkat kemandirian lebih baik dari tahun ke tahun. Tentunya ini harus ditingkatkan agar provinsi Riau dapat mengurangi ketergantungan dari transfer pemerintah pusat.

Meskipun demikian, pendapatan asli daerah tersebut sebagian besarnya berasal dari sektor pajak daerah. Sementara masih terdapat sumber-sumber potensi pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian.

Oleh karena itu, dengan disahkannya rencana peraturan daerah, tentunya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemampuan daerah harus mampu mendanai pemerintah, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang relatif terbatas. Untuk itu pemerintah daerah didorong agar mampu membangun pengelolaan kekayaan yang kreatif, inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Usai penyampaian Wagubri terkait Ranperda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau. (Adv/Sr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved