Minggu, 28 April 2024
HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang
 
Hukrim
KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Multiyears Bengkalis

Hukrim - - Kamis, 11/05/2023 - 06:18:38 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.

"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Pertama, Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis M Nasir sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kemudian, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, Manager Divisi PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa, dan Wakil Ketua Direksi PT Wika (Persero) Petrus Edy Susanto.

Lalu, Project Manager PT Wika (Persero) Didiet Hartanto, Staf Pemasaran PT Wika (Persero) Firjan Taufa, dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran.

Selain itu, Komisaris PT ANN Handoko Setiono (HS) Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015 Victor Sitorus, terakhir Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) atau kontraktor Suryadi Halim.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kata Asep, Suryadi Halim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga menyoroti soal bertambahnya tersangka. Menurut Asep, terdapat dinamika dalam proses penyidikan dan penuntutan yang memunculkan nama-nama baru untuk diselidiki.

"Ada keterangan yang kami peroleh saat penyidikan. Karena penyidikan tidak berjalan hanya satu waktu saja misal penyidikan 2 bulan, sehingga ada perkara atau info baru terkait tindak pidana korupsi," kata dia.

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, menurut Asep, KPK akan melakukan pendalaman dan pada akhirnya melakukan penahanan setelah ada tersangka baru.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved