Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Kesehatan
Status Sudah Darurat Dicabut, Warga Pekanbaru Tetap Diminta Lengkapi Vaksin Covid-19

Kesehatan - - Kamis, 11/05/2023 - 16:30:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kendati organisasi kesehatan dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan Covid-19. Namun Pemko Pekanbaru tetap meminta warga untuk melengkapi Vaksinasi Covid-19.

"Status kedaruratan memang dicabut, kita minta masyarakat untuk tetap melengkapi vaksin Covid-19. Yang belum lengkap agar segera dilengkapi," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru Zaini Rizaldy, Kamis (11/5/2023).

Dikatakakan, bagi warga yang ingin mendapatkan vaksinasi lengkap, bisa mendatangi Mal Vaksinasi di Jalan Melur. Pihaknya tetap membuka layanan Mal Vaksinasi Covid-19 untuk warga secara gratis.

"Mal pelayanan vaksinasi Covid-19 tetap buka dan tetap melayani mayarakat seperti biasanya," tegasnya

Ditambahkan Zaini, layanan vaksinasi tetap diberikan secara gratis kepada masyarakat. Sejumlah jenis vaksin juga tersedia di Mal Vaksinasi tersebut.

"Kita pastikan juga kalau untuk vaksinasi Covid-19 ini tidak dipungut biaya apapun. Jadi masyarakat bisa langsung datang ke lokasi untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19," Cakapnya.

Lanjut Zaini, meski Status kedaruratan dicabut, Covid-19 tetap ada dan setiap saat bisa bermutasi. Namun sampai saat ini varian yang ada itu istilahnya tak berbahaya atau mematikan, namun penularannya cukup tinggi.

Sebagaimana diketahui organisasi kesehatan dunia WHO akhirnya mencabut status kedaruratan global pandemi Covid-19, Jumat (5/5/2023). Mempertimbangkan data setahun terakhir, komite kedaruratan memutuskan untuk menurunkan level kewaspadaan.

Keputusan ini diambil tepat 1.221 hari sejak temuan kluster pneumonia atau radang paru-paru misterius di Wuhan, China. Status kewaspadaan tertinggi berdasarkan hukum internasional, yakni Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ditetapkan pada 30 Januari 2020. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved