Selasa, 07 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Hukrim
Proses Hukum Pelaku Penangkar inkracht, Enam Burung Kakatua Maluku Dipulangkan

Hukrim - - Kamis, 11/05/2023 - 22:01:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Enam burung endemik Maluku, dipulangkan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kamis (11/5/2023).

Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan menjelaskan, dari lima ekor burung yang akan dikirim merupakan hasil penangkapan pada 2021 lalu yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

"Proses ini dilakukan setelah perkaranya inkracht di bulan Januari 2022 dengan dihukumnya dua pelaku," terang Genman.

Lebih lanjut jelas Genman, lima ekor burung berjenis Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Sementara itu, satunya lagi Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).

"Untuk satu lagi burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) diserahkan secara sukarela oleh masyarakat yang telah disadarkan petugas bahwa ini satwa dilindungi," ungkap Genman.

Setelah proses pengiriman ini, kata Genman, nantinya enam burung tersebut akan diterima pihak BBKSDA Maluku.

"Rencananya setelah tiba di Maluku, burung ini akan dirawat untuk direhabilitasi di Suaka Paruh Bengkok sebelum dilepasliarkan ke alam," jelas Genman.

Proses pengiriman enam burung ini ucap Genman turut dibantu pihak Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Balai Karantina Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi Riau.

"Kita berharap dengan dikembalikan ke habitatnya semoga dapat berkembang biak dan  terjamin populasinya di masa yang akan datang. Sehingga anak cucu kita masih berkesempatan melihatnya," pungkas Genman.

Kasipidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles, usai serah terima mengatakan, untuk dua pelaku yang diamankan karena memiliki lima burung endemik Maluku ini telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dua pelaku dihukum satu tahun penjara dan barang bukti burung ini diserahkan ke BBKSDA Riau," ucap Iwan Roy. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved