Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Desa Ranah Singkuang

Hukrim - - Selasa, 06/06/2023 - 17:46:01 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Kampar menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawa umur di simpang Mini Market Syifa, Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (5/6/2023).

Pelaku adalah AN (30) warga Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar dengan Korban yakni SI (16).

Peristiwa ini terjadi Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Awal kasus ini terungkap saat ayah korban sedang berada di rumahnya yang di Desa Ranah Singkuang, tiba-tiba datang mantan istrinya Trasnawati bersama anaknya SI, mengatakan bawa anaknya sudah dianiaya oleh pelaku AN.

Mendengarkan dan melihat luka di tubuh anaknya, ayah korban Zartunis (42) melaporkan kasus ini ke Polsek Kampar Senin (5/6/2023)
agar diusut lebih lanjut.

Berdasarkan laporan ayah korban Zartunis berikut dengan bukti  berdasarkan bukti, pihak Polsek Kampar melalui unit reskrim dibawah Kanit Reskrim Kampar,  IPTU Rian Onel menangkap pelaku di rumahnya di Dusun IV Sasapan, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar.

Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi membenarkan adanya kasus ini. "Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
 
Dijelaskan, dari hasil introgasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Pelaku juga manarik tangan korban hendak membawa korban naik motor.

Namun korban melawan dan lari bersama temannya menggunakan sepeda motor. Tapi pelaku tetap mengejar korban dan teman korban (AIZ).

Mesih menurut Kapolsek,  sesampainya di samping Mini Market Syifa pelaku menghantam sepeda motor korban bagian belakang hingga kedunya jatuh ke parit.

Pelaku kembali menarik baju korban dan mengangkat korban ke atas dan setelah itu pelaku meninju kepala korban satu kali. Korban terdorong ke tanah dan pelaku menginjak kaki dan menendang punggung korban  satu kali.

"Atas tindakan kejahatan ini pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek IPTU Ilhamdi. (hpk)

Editor: Khairul






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved