Kepala DPM-PTSP Rohil Serahkan Surat Izin Operasional Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Rabu, 03 Mei 2023 - 13:22:00 WIB
|
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan Surat
Izin Operasional Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bagansiapiapi, Rabu (3/5/2023).
|
SULUHRIAU, Rohil- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan Surat Izin Operasional Klinik Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Penyerahan surat izin ini saat pihak Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi kunjungan ke DPM-PTSP yang juga bermaksud menjemput surat izin tersebut, Rabu (3/5/2023).
Surat Izin Klinik Lapas Kelas II A Bagansiapiapi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Rohil, Cici Sulastri kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo.
Dalam penyerahan tersebut Kepala DPM-PTSP mengingatkan bahwa izin klinik berlaku selama 5 tahun, diharapkan sebelum masa berlaku habis dapat diajukan perpanjangan kembali.
“Izin ini hanya berlaku selama 5 tahun, diharapkan sebelum masa berlaku habis sudah dapat diajukan perpanjangan kembali,” pesan Cici.
Atas diserahkan izin ini, Kepala Lapas Kelas II A Bagansiapiapi berterima kasih dan mengapresiasi DPM-PTSP yang telah bekerjasama sehingga Surat izin Operasional Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dapat diterbitkan." Kami ucapkan terima lasoh atas kerjasama ini, sehingga ke depan sinergi akan tetap berjalan baik," pungkasnya. (Nto)
Komentar Anda :