Sabtu, 11 Mei 2024
Tinjau Persiapan Natuna Geopark Marathon 2024 di Pantai Piwang, Bupati: 850 Peserta Sudah Daftar | Nekat Curi Sarang Burung Walet Milik Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa | Bus Wisata Pemrov RiauTerperosok di Kawasan Wisata Henferd Land XIII Koto Kampar, Polisi Turun Tanga | Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Saka Adhyasta Pemilu di Raimuna | 14 Mei JCH Riau Mulai Diberangkatkan, Jemaah Diimbau Agar Jaga Kesehatan | Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris
 
Hukrim
Satgas TPPO Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 39 PMI Ilegal

Hukrim - - Selasa, 13/06/2023 - 14:35:47 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau beserta jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan 39 orang Pekerja Miggran Indonesia (PMI) Riau.

Ada dua lokasi dalam pengungkapan kasus ini yakni, Dumai dan Bengkalis yang dilakukan sejak tanggal 05 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.

Petugas mengamankan 9 orang tersangka dari 4 kasus TPPO. Dimana Ditreskrimum Polda Riau sebanyak dua kasus, Polres Bengkalis sebanyak satu kasus dan Polres Dumai sebanyak satu kasus.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K
menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau, melalui Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi adanya rumah di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan 5 orang PMI.

Kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA Apriadi melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut dan dari hasil pengecekan ditemukan ada 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.

Kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau, kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat dengan mengunakan Mobil MPV Nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 14.53 Wib saat hendak menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halam belakang Mapolda Riau, Selasa (13/6/2023).

Kemudian tambah Nandang, kasus yang ke tiga dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (5/6/2023) lalu.

Kasus yang terahir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis.

Kabid Humas menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp.5 juta per PMI nya. "Rata-rata para PMI ini membayar Rp.5 juta untuk sekali keberangkatan," kata Kabid Humas.

Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutup Kombes Pol  Nandang. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved