Kamis, 09 Mei 2024
Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi
 
Tanjung Pinang-Kepri
Ketua DPRD dan Bupati Natuna Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD-P Natuna Tahun 2023

Tanjung Pinang-Kepri - - Rabu, 06/09/2023 - 16:12:00 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan Bupati Natuna Wan Siswandi menandatangani Nota Kesepakatan Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pembangunan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023, di kantor DPRD Natuna, Rabu (6/9/2023).

Sebelum penandatanganan digelar rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Natuna dan anggota DPRD Natuna.

Dalam rapat paripurna tersebut, Daeng Amhar menjelaskan bahwa penyusunan KUA PPAS merupakan landasan didalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Penyusunan didasarkan pada prioritas dan sasaran pembangunan di daerah, termasuk rencana dan program kegiatan prioritas pembangunan,” ungkap Amhar.

Amhar menambahkan, pada tanggal 18 Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna telah mengajukan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD Natuna.

Selanjutnya, DPRD Natuna bersama tim Badan Anggaran (banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Natuna, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS APBD P 2023.

0709_Natuna 2

“KUA PPAS APBD P untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.

Selain itu, Daeng Amhar juga mengingatkan agar paripurna penyampaian rancangan APBD Perubahan dilaksanakan sebelum akhir bulan September.

Hal ini sesuai dengan pasal 177 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September setiap tahunnya.

Agenda dilanjutkan dengan penandatangan dokumen nota kesepakatan persetujuan KUA PPAS APBD P Natuna untuk tahun 2023 oleh Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna yang di saksikan oleh Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Natuna. (Adv, zul)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved