Usai Melarikan Sepeda Motor Milik Pegawai Salon, Pelaku Curanmor Warga Cipta Karya Dicokok Polisi
Senin, 20 November 2023 - 22:05:51 WIB
SULUHRIAU, Tambang- Seorang pria berinisial DI (23) warga Jalan Cipta Kerya Kelurahan Sialang Mungguk Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru ditangkap Polsek Tambang.
Pasalnya, ia mencuri sepeda motor milik pegawai salon, Jumat (17/11/2023) lalu.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku berhasi
"Korban melihat pelaku saat melarikan sepeda motornya, kemudia ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang dan Minggu (19/11/2023) dan kami berhasil menangkap pelaku bersama sepeda motor milik korban," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Perisriwa ini terjadi di depan Toko Dorma Salon di Jalan Suka Karya Kecamatan Tambang.
Korban bernama Santi (32) warga Desa Tarai Bangun. Awalnya kejadian ini, Korban sampai di Salon Dorma tempat Korban bekerja yang berlokasi Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario BM 2830 BAB warna merah milik Korban, lalu saat itu Korban masuk kedalam Salon Dorma untuk beres-beres.
"Lalu Korban melihat seseorang yang ia tidak kenal membawa Kabur sepeda motor miliknya melihat hal tersebut korban langsung keluar dari dalam salon dan berteriak maling sehingga warga mencoba mengejar pelaku, akan tetapi saat itu pelaku berhasil kabur membawa kabur sepeda motor milik Korban,"terangnya.
Setelah itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Tambang. Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian motor tersebut.
”kita langsung melakukan penyelidikan dan Minggu (19/11/2023) kita mendapat Informasi bahwa keberadaan pelaku Pencurian Sepeda Motor diketahui sedang berada di rumah Paman nya yang berlokasi di Daerah Rumbai," ungkap Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan pengejaran dan Penangkapan terhadap pelaku.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (hpk)
Komentar Anda :