Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Nusantara
Istri Potong Alat Vital Suaminya dengan Pisau Cutter hingga Putus, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Nusantara - - Senin, 04/03/2024 - 22:00:07 WIB

SULUHRIAU- Perempuan YL (33) memotong alat vital suaminya RH (35) dengan pisau cutter hingga putus.

Setelah sempat bersembunyi, lalu  akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, Senin, (4/3/2024).

Kanit PPA Unit Reskrim Polres Muba, Ipda Zulpikri mengatakan, bahwa pelaku diamankan usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sebelumnya kabur usai kejadian.

"Pelaku sempat kabur ke Muara Enim. namun, setelah di bujuk oleh keluarganya akhirnya pelaku ditemani kakak kandungnya menyerahkan diri ke polisi," tambah Ipda Zulpikri.

LY memotong alat vital suaminya dengan pisau cutter saat suaminya sedang tidur. Dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa satu cutter hitam yang berkarat.

Pelaku mengakui perbuatannya, motifnya kesal karena suaminya tersebut menikah lagi secara diam-diam.

Selain itu, untuk korban RH saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia pun sudah mulai sadar dan kini masih dalam proses pemulihan.

"Korban sudah keluar rumah sakit, namun masih rawat jalan," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo.

Ia mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

LY dan RH sebelumnya terlibat pertengkaran lantaran menduga suaminya telah memiliki wanita idaman lain.

Ketika suaminya sedang tertidur pulas di kamar, LY pun langsung menjalankan aksinya dengan memotong kelamin korban, karena
pelaku cemburu karena suaminya menikah lagi.

Sementara itu, pelaku LY mengaku kesal karena sang suami menikah lagi. Sehingga membuatnya gelap mata dan melakukan perbuatan tersebut. "Saya kesal pak dia menikah lagi setelah 12 tahun kami menikah" ujarnya singkat.

Pelaku YL terancam hukuman 8 tahun penjara yang dijerat dengan undang-undang KDRT. (*)

Sumber: sindonews.com, kompas.com
Editor: Khairul





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved