Sabtu, 27 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Religi
Petuah Ramadhan DR H Ahmad Supardi
Menyingkap Rahasia Bulan Ramadhan

Religi - - Rabu, 20/03/2024 - 07:17:20 WIB

IBADAH puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan.

Sebab perintah berpuasa adalah perintah yang bersifat pasti (qath’i) yang tidak dapat ditawar-tawar oleh siapapun juga, dengan catatan telah memenuhi syarat dan rukunnya.

Hal ini seba- gaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu menjadi orang yang bertaqwa”. (Q.S. Al-Baqarah : 183).

Ibadah puasa adalah ibadah yang bersifat uni- versal sebab ibadah ini telah diwajibkan kepada umat-umat sebelum umat Muhammad saw. Jika ditelusuri dalam catatan sejarah, maka ditemukan bahwa hampir semua bangsa-bangsa yang ada di dunia melaksanakan apa yang disebut dengan ber puasa. Hanya saja syarat, rukun, tujuan, waktu, niat dan tata cara pelaksanaannya yang berbeda antara satu sama yang lain.

Berdasartkan kajian para ahli dan literatur ilmiah yang ditemukan, bahwa bangsa India, Cina, Mesir Kuno, Yunani, Yahudi, Romawi, Persia, Jawa Kuno, Arab Jahiliyah, dan termasuk dalam agama- agama yang dianut penduduk bumi, baik agama samawi maupun agama duniawi, masing-masing telah mengajarkan dan mengamalkan puasa pada hari atau bulan tertentu dalam setiap tahun.

Namun demikian, ibadah puasa Ramadhan bagi umat Is- lam memiliki karakteristik khusus, bila dibanding- kan dengan puasa yang dilakukan oleh berbagai umat dan masyarakat tersebut di atas.

Pertama, dari segi orang yang melaksanakannya. Puasa Ramadhan adalah bersifat umum, semua umat Islam berkewajiban untuk melaksanakannya, sekalipun ada yang diperbolehkan tidak berpuasa, namun mereka berkewajiban untuk mengganti (qadha)nya pada waktu yang lain, atau yang hanya diwajibkan membayar fidyah.

Hal ini menunjukkan bahwa ibadah ini bersifat umum, tanpa kecuali. Bandingkan dengan puasa di kalangan agama Budha yang hanya dikhususkan bagi para biarawan dan bhiksu saja.

Dalam konteks agama Budha ini, puasa bersifat elitis, yaitu hanya dikhususkan bagi para biarawan atau para bhiksu saja, sedangkan bagi masyarakat awam tidak diwajibkan.

Kedua, dari segi waktu. Puasa hanya diwajibkan sebulan dalam setahun selama kurang lebih 13,5 jam dalam sehari semalam. Masa waktu demikian merupakan ambang batas kemampuan seseorang untuk melakukan puasa (menahan makan dan minum) pada umumnya. Karena hal tersebut sangat manusiawi.

Bandingkan dengan puasa ngembleng, bertapa sampai berhari-hari. Bandingkan juga dengan puasa nabi Musa as, yang melakukannya 40 hari 40 malam ketika hendak menerima kitab Taurat di bukit Tur Sina.

Hal yang sama juga, dila- kukan masyarakat Mesir Kuno yang berpuasa 42 hari tanpa diselingi dengan berbuka. Atau bahkan puasa nabi Daud as yang sehari berbuk dan sehari berpuasa.

Puasa Ramadhan dari sisi waktu adalah tetap yaitu bulan Ramadhan, namun pelaksana-annya dilakukan sepanjang musim, sebab meng- ikuti perputaran bulan, bukan perputaran matahari, dimana setiap tahunnya mundur 11 hari dibanding dengan perputaran matahari.

Ketiga, dari segi motivasi, ibadah puasa Ramadhan dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi perintah Allah dan mencari keridhaannya. Bandingkan dengan puasa orang Yunani Kuno, dimana mereka melakukan puasa supaya terhindar dari berbagai bencana seperti banjir dan semacamnya.

Mereka juga berpuasa untuk dapat memenangkan pertempuran yang akan mereka hadapi. Orang Mesir kuno juga melaksanakan puasa supaya ter hindar dari banjir, ketika mendapat hari-hari sedih, seperti ketika kematian sapi suci mereka dan seba- gainya. Mereka juga berpuasa untuk menjalinan hubungan baik dengan para dewa.

Keempat, dari segi pantangan. Islam hanya melarang makan, minum, hubungan sex dan berbagai perbuatan jelek, haram, maksiat lainnya, pada siang hari di bulan Ramadhan.

Bandingkan dengan puasa dalam ajaran lain seperti puasa mutih, patigeni dan ngembleng, dimana pantangan dan cegahannya lebih banyak dan aneh-aneh. Makan, minum dan hubungan sex hanya dilarang pada siang hari di bulan Ramadhan, sedangkan pada malam harinya tidak ada masalah.

Adapun perbuatan jelek, haram, maksiat, dan penyakit hati memang menjadi la- rangan dalam ajaran Islam sepanjang masa, ter- masuk ketika melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Kelima, dari segi tujuan. Tujuan puasa adalah menjadi insan bertaqwa, sebuah derajat tertinggi di sisi Allah SWT, sesuai firman-Nya, “Sesungguhnya orang-orang yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling tinggi kualitas ketaqwaannya.”

Bandingkan dengan puasa lain yang tujuannya untuk kesaktian, mahabbah, kesehatan, tubuh langsing dan sebagainya. Orang-orang Mesir Kuno berpuasa untuk memberikan penghormatan kepada rumah ibadah, dimana seseorang pengurus rumah ibadah diwajib- kan berpuasa selama dua hari secara terus menerus sebelum memulai pekerjaannya.

Orang Yunani Kuno bahkan berpuasa dengan tujuan untuk dapat memenangkan peperangan melawan musuh- musuh mereka.

Keenam, cepat berbuka jika waktu berbuka sudah masuh dan mengakhirkan makan sahur. Diantara sunnah-sunnah puasa dalam Islam adalah menyegerakan berbuka jika waktunya telah masuk dan mengakhirkan makan sahur.

Hal ini dimaksud- kan agar tidak terlalu berat dan menyusahkan bagi pelakunya. Berbuka juga dianjurkan untuk mema- kan makanan yang lunak-lunak seperti kurma dan semacamnya, sehingga usus dalam perut tidak kaget dan merasa berat memproses makanan yang masuk dalam perut.

Sedangkan makan sahur, dianjurkan untuk mengakhirkannya, sehingga perut tidak terlalu lama kosong dengan makanan. Sahur dalam ajaran Islam sangat berkah, oleh karenanya sangat dianjurkan.

Ketujuh, diwajibkan hanya bagi yang mampu, dengan kata lain tidak semua diwajibkan, yang ti- dak mampu boleh berbuka dengan mengganti atau membayar fidyah.

Adapun bagi yang mampu, namun karena ada alasan tertentu sesuai syari’at Islam, seperti karena sakit atau ibu-ibu yang sedang hamil atau menyusui, maka boleh tidak berpuasa, tetapi dengan kewajiban mengqadhanya pada waktu yang lain.

Alasan lainnya adalah sedang haidh atau nifas bagai  ibu-ibu,  maka  yang  bersangkutan  tidak dibenarkan berpuasa, tetapi wajib mengqadhanya pada waktu yang lain.

Kedelapan, dari segi manfaat dan hikmah, man- faat puasa dalam Islam adalah all in one artinya man- faat utama menjadikan diri manusia bertaqwa. Insya Allah akan didapat.

Selain manfaat utama, ada juga manfaat ekstra seperti kesehatan, keselamatan, ke- bahagiaan, kesucian, terhapusnya dosa dan segu- dang manfaat lain yang diperoleh.

Bandingkan dengan manfaat puasa bagi bangsa Romawi, di mana mereka meyakini bahwa ludah orang yang berpuasa dapat membunuh ular berbisa.

Hal yang sama juga diyakini bagi tukang tilik perempuan, dia akan berpuasa terlebih dahulu tiga hari sebelum melakukan penujumannya. Begitu juga ketika me- ramal nasib seseorang, apakah akan bernasib baik atau buruk, maka tukang ramal tersebut berpuasa terlebih dahulu.

Oleh karena itu, maka tukang ra- mal harus dibayar mahal, sebab ketika dia hendak meramal maka dia harus puasa terlebih dahulu.

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa puasa yang dijalankan umat Islam lebih manusiawi, ber- manfaat, lengkap dan yang lebih penting mampu membuat pelakunya menjadi insan yang bertaqwa, dapat mengendalikan dan bahkan jauh dari meng- ikuti hawa nafsu. Wallahu a’lam.***

_______
Penulis: Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A.
(Kepala Biro AUAK IAIN Metro)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved