Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Metropolis
Perekaman e-KTP Bagi Usia 16 Tahun Sudah Bisa Dilakukan di Disdukcapil Pekanbaru

Metropolis - - Minggu, 24/03/2024 - 18:07:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah melayani masyarakat yang hendak merekam e-KTP, saat berusia 16 tahun.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP, meskipun fisik atau e-KTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun.

"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Minggu, (24/03/24).

Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun.

Hal ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1), bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

"Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.

Untuk diketahui syarat Perekaman KTP-el adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman e-KTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved