Kamis, 09 Mei 2024
Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya
 
Sosial Budaya
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024

Sosial Budaya - - Rabu, 24/04/2024 - 07:58:08 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) menjadi maksimal 600 orang dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik di usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Idham mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memutuskan hal tersebut dalam rapat internal KPU.

"Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," ujar Idham.

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," jelas Idham.

Idham kemudian membandingkan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 dengan jumlah pemilih per TPS pada Pemilu 2024 lalu.

Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, terdapat lima kotak suara. Kala itu, KPU mengizinkan jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, hanya ada dua kotak suara.

Pertama, kotak suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, kotak suara untuk pemilihan calon wali kota/bupati beserta wakilnya.

Awak media pun bertanya apakah penambahan jumlah pemilih per TPS ini akan berimbas pada penumpukan antrean.

"Insya Allah sudah kami lakukan kajian. Dan nanti kami akan lakukan simulasi sebagaimana yang pernah kami terapkan dalam persiapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu serentak 2024," kata Idham. (CNNIndonesia.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved