Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Hukrim
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang

Hukrim - - Jumat, 26/04/2024 - 22:53:25 WIB

SULUHRIAU, Kampar- JU (41) warga Dusun IV Ranah, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tambang karena terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku di tangkap di depan SPBU Rimbo Panjang, Dusun III Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Jum'at (26/4/2024) siang.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, "Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku narkoba di Desa Rimbo Panjang ada penyalahgunaan Narkoba," ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

"Dan diketahuilah malam itu keberadaan pelaku di depan SPBU Desa Rimbo Panjang," ujarnya.

Tanpa basa basi lagi, Tim Reskrim Polsek Tambang langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. "Saat digeledah di dalam jaket yang dikenakan pelaku ditemukan 1 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," terang Marupa.

Selanjutnya pelaku  dinterogasi dan mengakui bahwa yang ditemukan padanya adakah Narkotika Jenis sabu-sabu miliknya yang ia dapat dari PO yang kini menjadi DPO Polsek Tambang. "Pelaku langsung kita seret ke Mapolsek untuk untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Dan sejumlah barang bukti yang kita amankan yaitu, plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, kertas warna kuning, sehelai jaket warna hijau, uang Rp580 ribu, HP dan Sepeda motor Suzuki Sonic BM 6198 TU.

"Pelaku sudah melanggar Pas 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved