Senin, 01 Juli 2024
Mapolres Kampar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2024 | Bupati Wan Siswandi Dukung Program Bakti di Ujung Utara Indonesia 2024 Dinisiasi Mahasiswa Unair | Muflihun Mangkir Dipanggil Polda Riau untuk Diperiksa | Semarak Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kampar Gelar Lomba Masak Nasi Goreng, Ini Pemenangnya | Pastikan Keamanan, Kapolda Riau Tunjau PSU Pileg di Desa Tanjung Peranap Kepulauan Meranti | Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beber Sumber Uang Miliaran Hasil SYL Memeras dan Alokasinya
 
Hukrim
Upaya Kabur, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hukrim - - Kamis, 27/06/2024 - 20:36:33 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang hendak melarikan diri, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan.

Pelaku adalah SO (19) yang nekat mencabuli korban PU yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

"Mengetahui anaknya sudah dicabuli berulang kali, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri IPTU Irwan Fikri.

Awalnya, Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira pukul 10.00 Wib, didapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku ingin melarikan diri dari desa tersebut.

"Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto bersama personil saya perintahkan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.

Setelah pencarian dua hari, pada Rabu (26/6/2024) diketahui keberadaan pelaku berada di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan yang hendak melarikan diri. "Personil reskrim langsung melakuka penangkapan," katanya sebagaimana pernyataan tertulis Kamis (27/6/2024).

Peristiwa naas yang menimpa korban ini pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 17.00 Wib korban memberanikan diri untuk mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga  kali.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

"Pelaku kita jerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved