Senin, 01 Juli 2024
Mapolres Kampar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2024 | Bupati Wan Siswandi Dukung Program Bakti di Ujung Utara Indonesia 2024 Dinisiasi Mahasiswa Unair | Muflihun Mangkir Dipanggil Polda Riau untuk Diperiksa | Semarak Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kampar Gelar Lomba Masak Nasi Goreng, Ini Pemenangnya | Pastikan Keamanan, Kapolda Riau Tunjau PSU Pileg di Desa Tanjung Peranap Kepulauan Meranti | Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beber Sumber Uang Miliaran Hasil SYL Memeras dan Alokasinya
 
Hukrim
Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beber Sumber Uang Miliaran Hasil SYL Memeras dan Alokasinya

Hukrim - - Jumat, 28/06/2024 - 22:54:46 WIB

SULUHRIAU- Tim jaksa KPK mengungkapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menerima Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu dari hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) RI sejak 2020 hingga 2023.

Uang itu diduga untuk kepentingan pribadi dan keluarga, seperti kado undangan, keperluan untuk ke luar negeri, umrah, hingga kurban. Uang tersebut juga ada yang digunakan untuk kepentingan Partai NasDem.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu," ujar jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Berikut sumber uang tersebut.

1. Unit eselon sekretaris jenderal Rp4.463.683.645 dan US$30 ribu.

2. Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5.379.634.250.

3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1.865.603.625.

4. Ditjen Perkebunan Rp3.778.565.860.

5. Ditjen Hortikultura Rp6.078.604.300.

6. Ditjen Tanaman Pangan Rp6.406.007.500.

7. Batlitbangtan/BSIP Rp2.552.000.000.

8. BBPSDMIP Rp6.860.530.800.

9. Badan Ketahanan Pangan Rp282.000.000.

10. Badan Karantina Pertanian Rp6.603.147.224.

Berikut detail penggunaan uang-uang tersebut.

1. Keperluan istri terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp938.940.000.

2. Keperluan keluarga terdakwa sebesar Rp992.296.746.

3. Keperluan pribadi terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp3.331.134.246.

4. Kado undangan terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp381.612.500.

5. Partai NasDem sejak tahun 2020-2023 sebesar Rp965.123.500.

6. Pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar Rp974.817.493.

7. Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk ke dalam kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 sebesar Rp16.683.448.302.

8. Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp3.034.591.120.

9. Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp3.524.812.875.

10. Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 sebesar Rp6.917.573.550.

11. Umroh sejak 2020-2023 sebesar Rp1.871.650.000.

12. Kurban sejak 2020-2023 sebesar Rp1.655.500.000.

Berikut rincian penggunaan uang untuk keperluan Partai NasDem.

1. Uang tunai Rp850.000.000 untuk kegiatan pembekalan caleg Partai NasDem 2023 diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Partai NasDem.

2. Uang sebesar Rp50.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem.

3. Uang sebesar Rp25.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem.

SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (CNNIndonesia.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved