Selasa, 02 Juli 2024
206 Jemaah Haji Kloter BTH 09 Tiba di Pekanbaru, Langsung Disambut Kakan Kemenag | Jawab Tudingan Tak Mampu Tertibkan Ilog, Kapolres Kampar Amankan Puluhan Tual Kayu | Gedung Bungker II Radiotherapy RSUD Arifin Achmad Diresmikan, Ini Harapan Pj Gubri | Dewan Pers: Perlu Tim Investigasi Bersama Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo | Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tapung Hilir Saat Ingin Transaksi | PSU Pileg Berjalan Baik, Bawaslu Sebut tidak Ditemukan Indikasi Money Politik
 
Hukrim
Muflihun Mangkir Dipanggil Polda Riau untuk Diperiksa

Hukrim - - Minggu, 30/06/2024 - 06:10:22 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-- Mantan Penjabat (Pj)  Wali Kota Pekanbaru, Riau 2023 Muflihun yang menjabat Sekwan DPRD Riau mangkir dari pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan mengatakan, Muflihun rencananya diperiksa Kamis, (27/6/2024) kemarin terkait dugaan SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

"Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan DPRD Riau, ini udah akhir tahap penyelidikan. Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita Covid-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar," tutur Nasriadi, kepada wartawan Jumat (28/6/2024).

Dijelaskan Nasriadi, sebelumya Ditreskrimsus Polda Riau telah melayangkan panggilan kepada Muflihun untuk hadir pada Kamis kemarin. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang berobat di Jakarta.

"Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," beber Nasriadi.

Menurut Nasriadi, pihaknya telah memeriksa ada 30 orang dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan 30 saksi selesai, pihaknya melayangkan surat panggilan ke mantan Pj Walikota Muflihun.

"Seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi. Tetapi beliau tidak hadir. Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Saya harapkan saudara Uun dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelas Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Dibeberkan Nasriadi, Muflihun telah membuat sepucuk surat agar dirinya dapat diperiksa di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.

"Saudara Uun juga membuat surat untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau)," pungkasnya. (dti,src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved