Rabu, 03 Juli 2024
Kunker ke Natuna, Bupati Wan Siswandi Jamu Makan Malam dan Ramah Tamah Bersama Kapolda Kepri | 206 Jemaah Haji Kloter BTH 09 Tiba di Pekanbaru, Langsung Disambut Kakan Kemenag | Jawab Tudingan Tak Mampu Tertibkan Ilog, Kapolres Kampar Amankan Puluhan Tual Kayu | Gedung Bungker II Radiotherapy RSUD Arifin Achmad Diresmikan, Ini Harapan Pj Gubri | Dewan Pers: Perlu Tim Investigasi Bersama Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo | Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tapung Hilir Saat Ingin Transaksi
 
Daerah
69 Kades Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Natuna: Jadikan Semangat Baru Bangun Desa

Daerah - - Senin, 01/07/2024 - 12:26:17 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Sebanyak 69 kepala desa (kades) se-Kabupaten Natuna perpanjangan masa jabatan dan dikukuhkan Bupati Natuna Wan Siswandi Senin, (1/7/2023).

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini adalah hal yang menggembirakan, tapi di samping itu ada hal sesuatu yang bisa membahayakan karena bisa mendatangkan beberapa masalah di karenakan jabatan yang terlalu lama sebagai kepala desa.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi dalam acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna tahun 2024 di Gedung Srindit Ranai.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna No.249 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pesan kepada kepala desa agar untuk meluruskan niat dan keinginan untuk memajukan.

“Saya berpesan kepada kepala desa agar luruskan niatnya, luruskan keinginannya untuk memajukan desanya melalui pengabdian sebagai kepala desa, .”pesanya

Ia juga menyampaikan kepada Kepala Desa agar pengukuhan sebagai motivasi dan semangat untuk memajukan desanya.

“Jadikan pengukuhan ini adalah semangat baru, motivasi baru untuk setiap kepala desa untuk mengabdikan diri untuk membangun desanya masing-masing agar bebih maju dan berkembang," pungkasnya.

Wan juga menyampaikan, bahwa anggaran desa cukup besar oleh sebab itu kesalahan kecil harus di hindari dalam pengelolaan keuangan desa.

“Anggaran desa cukup besar, mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel. Utamakan prioritas kebutuhan masyarakat di desa sesuai peraturan yang telah di atur dalam peraturan desa," ucapnya. (kmf, zul)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved