Jumat, 20 September 2024 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi | KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024 | DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung | HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau | FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN | KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
 
 
☰ Hukrim
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering dan Sabu
Rabu, 07 Agustus 2024 - 12:34:24 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Suak Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial RI (24) warga Kecinci, Kabupaten Kampar darinya berhasil diamankan daun ganja kering dan sabu-sabu, Senin (5/8/2024).

Pelaku ditangkap di Perumahan Graha Geisa, Dusun I Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Narkoba jenis daun ganja berhasil kita amankan darinya 1126,16 gram dan sabu dengan berat 0,25 gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid melalui keterangan tertulis dikutip, Rabu, (7/8/2024).

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Graha tersebut di duga ada seorang pelaku membawa, menyimpan memiliki narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebutlah tim opsnal bersama piket res bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan," terang Kapolsek.

Sampai di TKP, tim menemui ketua RT setempat dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Hasil penggeledahan di rumah pelaku di temukan barang bukti berupa, 1 bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik putih dan lilit dengan lakban bening, 1 bungkus ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas nasi, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan narkotika daun ganja kering," terang Kapolsek dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).

Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 dari seorang bandar yang bernama DA dengan harga Rp 2.300.000.

Barang bukti tersebut merupakan pesanan seorang pembeli yang bernama PE yang telah membayar kepada pelaku sebanyak Rp 1.000.000 dan akan di antar oleh pelaku pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun belum berhasil menangkap pelaku lainnya, namun sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek lagi.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut, "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Asdisyah Mursyid. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
  • KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
  • DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
  • HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
  • FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    02 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    03 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    04 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    05 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    06 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    07 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    08 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
    09 Polres Kampar Ungkap Kasus Sabu Berat 120.72 Gram dan 201 Butir Ekstasi, Pelaku RP Sempat Lompat dari Bangunan Lantai 2
    10 Kapolres Kampar Terima Penghargaan Dukungan dan Partisipasi Sukseskan Tahapan Pilkada dari Bawaslu
    11 Dubes Palestina dan Umri Tandatangani MoU Program Beasiswa Untuk Anak Palestina
    12 Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka
    13 KPU Riau Gelar Rakor Terkait Potensi Masalah Hukum Pentarlih dan Pembentukan KPPS Pilkada
    14 2.550 Mahasiswa Baru Umri Ikuti PKKMB dan Masta Tahun Akademik 2024-2025
    15 Menjemput Tuah, Ida Yulita Susanti Jemput Hj Rosnaniar Menobatkan Siompu Kampar
    16 Dilantik, Ini 40 Anggota DPRD Siak Periode 2024-2029
    17 Bupati Natuna Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari Tav One
    18 Target Riau di MTQN ke XXX Kaltim Tercapai, Ustadz Nazri: Semoga MTQN Berikutnya Minimal Rangking 3
    19 KPU Kampar Segera Rekrut 8.960 KPPS untuk Bertugas di 1.280 TPS Pilkada 2024
    20 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    21 Silaturahmi dengan Paguyuban Motor, Kapolres Kampar Ajak Sukseskan Pilkada Damai 2024
    22 Raih Peringkat 6 MTQ Nasional ke-XXX di Kaltim, Pemprov Siapkan Bonus untuk Qori-Qoriah Riau
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat