Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
OPINI

DR H Ilayas Ismail
Perinsip Kemudahan Dalam Islam

Kemudahan merupakan salah satu prinsip penting dalam Islam. Ia merupakan anugerah Allah SWT, diberikan agar manusia tetap bersemangat dan tekun dalam menjalankan ajaran agama, terutama dalam situasi sulit. (QS al-Baqarah [2]: 185).

Dikisahkan, Amr bin Ash pada suatu malam yang teramat dingin dalam sebuah pertempuran yang panjang, mengalami “mimpi basah. "Khawatir membawa akibat buruk kepadanya, ia tidak mandi jenabah, tetapi bertayamum,  lalu shalat Subuh bersama teman-temannya yang lain.

Kasus ini dilaporkan kepada baginda Nabi SAW. Lalu, Nabi SAW bertanya, “Hai Amr, Apakah kamu shalat Subuh sedangkan kamu dalam keadaan junub?” 

“Ya, tuan,”"jawab Amr.  “Aku khawatir atas diriku,” tegas Amr lagi. Ia kemudian membaca ayat ini: “Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang 

kepadamu.” (QS Al-Nisa’ [4]: 29). Mendengar jawaban Amr, Rasulullah SAW tersenyum dan diam tak berkata lagi. (HR Bukhari).

Prinsip kemudahan (taysir) sangat jelas dalam Islam, seperti tampak dalam kisah Amr ini. Setiap kesulitan, pada dasarnya, menuntut kemudahan (al-Masyaqqah tajlib al-taysir). Kalau diperhatikan secara seksama, setiap ibadah dalam Islam disediakan kemudahan-kemudahan. 

Sekadar contoh, bersuci dalam kondisi normal harus dilakukan dengan air. Tapi, dalam kondisi sulit, seperti menimpa sahabat Amr tadi, bersuci dapat dilakukan dengan tayamum. 
Shalat, seperti umum diketahui, harus dilakukan dengan berdiri. Akan tetapi, bagi yang tak mampu berdiri, ia boleh melakukannya dengan duduk, bahkan dengan berbaring saja. 

Begitu juga disediakan kemudahan dalam ibadah puasa, haji, dan seterusnya. Dalam terminologi fikih, kemudahan-kemudahan itu dinamakan “Rukhshah,” yaitu pengurangan 
beban sebagai wujud kasih sayang Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya.

Meskipun mudah dan disediakan banyak kemudahan, namun kemudahan itu bukan sesuatu yang gratis (free of charge). Kemudahan-kemudahan itu menuntut persyaratan dan kondisi-
kondisinya sendiri. Misalnya, adanya kesulitan (masyaqqah) 

seperti telah dikemukakan. Persyaratan lain ialah bahwa kemudahan (alternatif) yang disediakan bukanlah dosa atau perkara yang dilarang oleh Allah SWT.Dalam hadis shahih disebutkan bahwa setiap kali Nabi dihadapkan pada dua pilihan, beliau selalu memilih yang 
paling mudah dari keduanya (aysaruhuma). Akan tetapi, kalau pilihan kemudahan itu merupakan dosa maka beliauadalah orang yang mula-mula lari dan menjauhkan diri 
darinya. (HR. Bukhari dari Aisyah).

Berbagai kemudahan agama itu diberikan oleh Allah SWT untuk tujuan dan maksud yang mulia. Pertama, memastikan gar manusia dapat menjalankan agama tanpa susah payah dalam dimensi ruang dan waktu. Kedua, mendorong dan memotivasi manusia agar rajin dan semangat menjalankan agama, lantaran bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa 
kesulitan. 

Karena agama itu mudah maka tidak boleh ada opini yang menggambarkan bahwa agama (beragama) itu seolah-olah menyusahkan. Inilah pandangan yang ditolak Allah. "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."(QS. Al-Hajj [22]: 78). Wallahu a`lam. (DR H Ilyas Ismail/rol)
 
 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved