Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
OPINI


Analisis Fungsi Legislasi Bagi Legislatif

Oleh : Zul Akrial


Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku "Two Treties on Civil Government". 

Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu 
kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).

Pengaruh teori John Locke tentang pemisahan kekuasaan dalam Negara itu memang tidak sebesar pengaruh teori Montesquieu (1689-1755), seorang pakar hukum berkebangsaan 
Perancis yang pada tahun 1748 menerbitkan buku yang sangat terkenal dengan judul "L'Esprit des Lois" (jiwa dari Undang-Undang). 

Montesquieu seperti halnya dengan John Locke mengemukakan pembahagian kekuasaan (fungsi) di dalam Negara dibagi ke dalam kekuasaan legislatif (membuat Undang-Undang), 
kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang) dan kekuasaan yudikatif (mengadili atas pelanggaran-pelanggaran dari Undang-Undang). 

Teori pemisahan kekuasaan ke dalam tiga poros ini, oleh Emmanuel Kant (pemikir yang datang kemudian) disebut "Trias Politika". Jadi meskipun teori Trias Politika ini selalu dikaitkan 
dengan nama Montesquieu tapi sebenarnya yang memberi nama "Trias Politika" bagi teori baru itu bukanlah Montesquieu sendiri melainkan adalah Emmanuel Kant.

Perbedaan pembahagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu ialah, bahwa menurut John Locke kekuasaan yudikatif ini menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif 
sedangkan kukuasaan federatif menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri; sebaliknya menurut Montesquieu kekuasaan federatif itulah yang menjadi bagian atau termasuk dalam 
lapangan kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif (peradilan) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri. 

Dalam praktek kenegaraan ternyata pembahagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieulah yang lebih diterima yaitu dengan dijadikannya lapangan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri) sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berdiri sendiri.

Dalam perkembangannya kemudian di Indonesia, lembaga legislatif yaitu DPR termasuk juga di dalamnya DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai tiga fungsi pokok yaitu: fungsi legislasi, budgeting dan fungsi 
controlling.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR maupun DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang/Perda. Dalam fungsinya sebagai legislator, yaitu membuat UU oleh DPR RI dan membuat Perda oleh DPRD provinsi, kabupaten/Kota.
yang menarik untuk didiskusikan adalah, apakah tugas/fungsi dengan istilah “membuat” UU atau Perda itu hanya sebatas dalam pengertian mengesahkan yang bahan bakunya dari pihak lain (dalam hal ini dari pihak eksekutif), ataukah istilah membuat itu betul-betul dalam 
pengertian mulai dari draf/rancangan suatu UU/Perda itu berasal dari dan dikerjakan sendiri oleh pihak legislatif, yaitu mulai dari pembuatan naskah akademisnya, perumusan Pasal demi 

Pasal termasuk perumusan penjelasannya, kesemuanya merupakan hasil karya dari legislatif. Setelah disahkan, nantinya akan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif.
Terkait dengan masalah di atas, menarik untuk dikomentari. Satu ketika saya menonton talk show yang diselenggarakan oleh salah satu televisi swasta. Dalam talk show itu ditampilkan nara sumber salah seorang anggota DPR RI.

Ketika pembawa acara meminta tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa anggota DPR lamban dan tidak produktif, dengan tegas anggota DPR itu menjawab, 
bahwa yang lamban bekerja itu bukan legislatif tetapi adalah eksekutif. 

Buktinya, saya sekarang malah sedang menganggur karena tidak ada RUU yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dibahas. Dari perbincangan singkat ini, terlihat bahwa lembaga legislatif merupakan lembaga "pembahas" UU bukan pembuat UU, karena ternyata lebih banyak menunggu RUU yang diajukan oleh pemerintah (eksekutif) dibandingkan dengan membuat RUU berdasarkan inisiatif sendiri kemudian membahasnya.

Dalam kesempatan lain, pimpinan DPR RI, seperti yang dikutip dalam www.detik.com tanggal 9 Mei 2011, mengaku sangat gregetan dengan tingkah laku eksekutif dalam hal 
ini salah seorang Menteri, karena lambannya mengajukan RUU. Lebih lanjut dinyatakan pula, bahwa keterlambatan penyusunan RUU di DPR RI juga tidak lepas dari lambannya 
kerja eksekutif, pemerintah. 

Dari pernyataan ini, lagi-lagi dengan mudah dapat ditafsirkan, bahwa sebenarnya legislatif itu merupakan lembaga "pengesah dan pembahas"bukan pembuat.

Memang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa inisiatif RUU bisa berasal dari eksekutif dan bisa juga berasal dari legislatif. Sepengetahuan penulis, bahwa 
RUU yang dibahas oleh legislatif lebih banyak berasal dari inisiatif eksekutif. Sementara itu, tugas pokok eksekutif dalam tataran ideal sesuai dengan trias politika, sebenarnya hanya melaksanakan UU yang "diproduks" oleh legislatif. Artinya, legislatif yang membuat UU dan 
eksekutif yang menjalankan atau melaksanakannya dalam tataran empiris.

Nah sekarang, menurut hemat penulis sebuah "kelucuan"sedang dan sudah lama terjadi di Indonesia. Bagaimanapun juga tak mungkin ada obyektifitas manakala “pemain sekaligus manjadi wasit” atau “wasit sekaligus menjadi pemain”. 

Logika sederhananya adalah, bahwa kalau RUU/Ranperda itu berasal dan merupakan inisiatif dari pihak eksekutif, maka sedikit banyak akan mewarnai kepentingan dari pihak 
eksekutif itu sendiri, sementara eksekutif adalah sebagai pihak pelaksana bukan pembuat. 

Sehingga kalau pihak pelaksana sudah masuk dan ikut campur ke ranah membuat dan yang nantinya dia sendiri akan melaksanakan, bukankah ini menjadi sebuah lelucon yang tak 
lucu, membuat sekaligus juga melaksanakan.

Di samping logika di atas, kalau kita berbicara masalah profesionalitas, bahwa yang dikatakan profesional secara singkat dan sederhana adalah, bekerja sesuai tupoksi 
(tugas pokok dan fungsi). 

Dalam kaitannya dengan hal di atas, maka secara doktriner dapat dijelaskan bahwa kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan sedangkan kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan hasil dari produk lembaga legislatif. Maka untuk itu, menurut hemat penulis tidak boleh dicampur adukan antara kekuasaan pembuat dan kekuasaan pelaksana.

Artinya lembaga pelaksana (eksekutif) tidak boleh ikut campur tangan dalam proses "membuat", demikian pula sebaliknya, lembaga legislatif tidak boleh ikut campur tangan dalam proses "melaksanakan". Inilah yang dinamakan bekerja secara profesional, yaitu bekerja menurut bidang masing-masing. 

Secara yuridis normatif, terhadap RUU/Ranperda yang berasal dari eksekutif memang ada proses pembahasan di tingkat legislatif. Namun perlu diingat, kalau suatu RUU/Ranperda yang bahan bakunya berasal dari eksekutif, maka ini artinya adalah bahwa ide dasar dan philosofinya maupun unsur "kepentingan"telah diwarnai oleh eksekutif. 

Inilah yang penulis maksud seperti diuraikan di atas, bagaimana mungkin bisa obyektif manakala "pemain sekaligus berposisi sebagai wasit", baik itu dalam ranah "membuat" 
maupun dalam tataran "melaksanakan".

Kekuasaan eksekutif cukup dibatasi untuk memproduk peraturan hanya sebatas aturan pelaksana, seperti PP (Peraturan Pemerintah), Kepres (Keputusan Presiden) dan 
sebagainya, sebagai aturan pelaksana teknis dari sebuah Undang-Undang hasil "produks" dari lembaga legislatif.

Memang secara teknis pelaksanaan pihak eksekutiflah yang lebih tahu "medan"yang harus dihadapi. Sekali lagi, kalau mulai dari tingkat Undang-Undang dimana ide dasar dan 
philosopinya sudah melibatkan full pihak eksekutif, yang walaupun "katanya"ada pembahasan di tingkat legislatif, dan setelah disahkan nantinya lalu masuk lagi ke kekuasaan 
eksekutif untuk membuat aturan pelaksana seperti PP, Kepres dan sebagainya, lalu dimana letak kekuasaan legislatif yang telah disepakati mengemban fungsi sebagai legislator?. Hal ini dapat di ibarat eksekutif yang membuat soal dan eksekutif pulalah yang menjawabnya.

Penulis: Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau

 
 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved