Rabu, 24 April 2024
Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
 
OPINI

H Abdul Wahid, S.I.KOM
Mencermati dan Memahami SE Menag No 15 dan 16/2021

SETIAP tanggal 10 Dzulhijjal umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Adha. Perayaan itu dilakukan dengan cara melaksanakan sholat ied dan menyembelih hewan kurban.

Idul Adha merupakan salah satu tanggal penting dalam kalender Islam yang ditandai dengan puncak ibadah Haji di Mekkah, Arab Saudi. Perayaan ini memperingati kepatuhan Nabi Ibrahim terhadap perintah Allah untuk mengorbankan anaknya Ismail dengan cara disembelih. Karena keihklasan Ayah dan Anak ini, Ketika Nabi Ibrahim akan menyembelih Ismail,  Allah menggantinya dengan seekor kibas.

Akan tetapi akibat adanya pandemi Covid-19, sudah masuk tahun kedua, penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Arab Saudi hanya dilakukan secara terbatas untuk warga dari dalam negeri saja dan warga asing yang bertempat tinggal di Arab Saudi.

Hal ini tentu berakibat pada tertundanya keberangkatan Jemaah calon Haji (JCH) dari Indonesia selama 2 tahun, karena tidak adanya keberangkatan JCH tersebut, maka daftar tunggu keberangkatan semakin memanjang, dari daftar tunggu yang  dikeluarkan Kementerian Agama, yang tercepat itu Propinsi Maluku dengan masa tuinggu selama 14 tahun, dan yang terlama Propinsi Kalimantan Selatan 36 tahun.

Tidak cukup hanya sekedar tiadanya musim haji bagi masyarakat muslim Indonesia,  wabah covid-19 juga berimbas pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan pelaksaan ibadah kurban.  

Hal ini tentu membuat masyarakat muslim merasa sangat sedih dan kecewa, saat ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang ke 5 tidak bisa dilaksanakan, perkara sunnah sholat Idul Adha dan ibadah kurban sebagai peringatan terhadap pristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anaknya Nabi Ismail tidak juga dapat dilakukan.
Adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, tanggal 21 Juni 2021.

Selanjutnya hanya selang beberapa hari saja, Menteri Agama Yaqud  Cholil Qaumas menerbitkan Surat Edara Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protocol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, tanggal 2 Juli 2021 Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Isi 2 surat edaran tersebut pada intinya sama, yaitu mengatur secara detail pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban. Mengapa mesti ada 2 surat edaran? Semua itu dilakukan sebagai tanggung jawab Menteri Agama terhadap umat muslim, karena selaku Menteri Agama semua aktivitas peribadatan umat beragama menjadi tanggung jawab penuh Menteri Agama beserta jajaran di Kementerian Agama.

Kasus Covid-19 yang kian tinggi  memaksa Menteri Agama mengeluarkan SE Nomor 15, semua tentu tidak akan terjadi seandainya situasi kasus Covid-19 di tanah air kian menurun.

Penerapan zona merah, orange, kuning dan hijau oleh Satgas Covid-19 disetiap daerah menjadi ukuran boleh tidaknya dilaksanakan sholat Idul Adha di masjid, mushallah  dan lapangan. Rupanya selang beberapa hari saja SE Nomor 15 tidak lagi memadai, akibat adanya peningkatan luar biasa kasus Covid-19 pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  khusus di Pulau Jawa dan Bali. Adanya status PPKM darurat ini, membaut Menteri Agama kembali harus mengeluarkan SE Nomor 16 Tahun 2021.

Apa yang dilakukan Menteri Agama beserta jajaran di Kementerian Agama adalah merupakan tanggung jawab atas Amanah yang diemban, yaitu memberikan pelayanan pada semua umat beragama dalam hal ini khususnya bagi umat Islam. Keselamatan umat dalam merayakan Idul Adha dan pelaksanaan kurban, menjadi  prioritas utama.

Ibarat menggenggam bara api, keputusan untuk membatasi bahkan meniadakan pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha di Masjid, Mushalla dan Lapangan, sebagai pengemban Amanah keputusan harus diambil dan SE Nomor 15 dan SE Nomor 16 Tahun 2021 menjadi jawabannya. Ini, tentu membuat banyak umat kecewa bahkan marah, karena bertubi-tubinya rangkaian ibadah yang tidak bisa dilakukan lagi seperti biasanya.

Namun demikian sebagai umat muslim yang beriman, semua keadaan yang dihadapi saat ini merupakan cobaan dan ujian dari Allah Sang Penentu segalanya. Keyakinan itu tentu tidak akan pudar oleh pandemi Covid-19 yang melanda, bahkan pandemi ini semakin menguatkan keyakinan tersebut, umat muslim sudah sangat teruji dalam menghadapi berbagi musibah. Kekuatan keyakinan itu hendaknya berdampak positif dalam pengamalan ajaran agama, tidak mengedepan ego pribadi dalam beribadah, sehingga melupakan tujuan dan hakikat ibadah yang sebenarnya.

Ibadah haji yang merupakan Rukun Islam yang ke 5  saja tidak bisa dilakukan tersebab pandemi, tentunya pembatasan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban yang termasuk katagori ibadah sunah, tidak akan membuat umat Islam kehilangan jati dirinya, yaitu sebagai orang-orang yang Sabar.  

SE 15 dan 16 merupakan bagian dari ikhtiar dan upaya Menteri Agama beserta jajaran di Kementerian Agama untuk membantu Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan beserta tenaga medis yang berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pasien Covid-19.

Jangan sampai saat Rumah Sakit tidak mampu lagi menampung pasien, tenaga medis tidak sanggup lagi melayani, saat itu semua sudah terlambat tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Oleh karenanya mari patuhi protocol Kesehatan, untuk menjaga diri, keluarga dan umat. Semoga (*)

Penulis adalah: Ka Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru.
(Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis)
 
 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved