Rabu, 24 April 2024
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru
 
OPINI

Abdul Wahid
Zoom dan Mesum

TAHUN 2020 lalu menjadi awal yang tidak biasa bagi kehidupan umat manusia umumnya.  Pasalnya, wabah virus Corona atau Sars (Covid-19) menyebar hingga ke seluruh penjuru dunia.

Hampir tidak ada Negara yang tidak terdampak virus Corona. Bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi. Seperti mahasiswa saat kuliah, pelajar sekolah, dosen, pekerja. Aktivitas mereka yang mengharuskan bertemu satu dengan lainnya terpaksa harus ditunda.

Di tengah pandemi global, aplikasi virtual berbasis internet menjadi solusi banyak orang untuk tetap berhubungan ketika di rumah saja. Zoom Meeting menjadi salah satu platform untuk memfasilitasi pekerjaan atau kegiatan belajar mengajar ketika pandemi.

Segala aktivitas yang mempertemukan antar manusia, jika berpotensi menularkan virus, maka dihentikan. Sejak itu tidak sedikit aktivitas yang berpindah kepada media video conference.

Apa itu Zoom

Zoom adalah aplikasi komunikasi manusia dengan video sebagai tampilannya dan dapat digunakan dalam berbagai perangkat baik seluler maupun desktop. Aplikasi ini biasanya digunakan untuk melakukan tatap muka secara jarak jauh, baik dari rumah maupun dari kantor, dengan jumlah peserta bisa lebih dari sepuluh, bahkan menjangkau ratusan peserta.

Zoom menjadi salah satu pilihan aplikasi dari sekian aplikasi video conference yang banyak digunakan orang-orang yang bekerja dari rumah, saat physical distancing, dan karantina karena pandemi virus Corona. Biasanya Zoom digunakan oleh para pekerja dan mahasiswa untuk melakukan meeting secara online.

Arti Mesum

Definisi dari kata "mesum" menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) online dan menurut para ahli bahasa,  kata Mesum-me-sum a 1 kotor; cemar (tt pakaian, badan, dsb): pakaiannya telah --; tempat yg --; 2 ki tidak senonoh; tidak patut; keji sekali (tt perbuatan, kelakuan, dsb); cabul: bacaan yg isinya sangat --; perbuatan yg --;

Dalam Wikipedia disebutkan prilaku mesum adalah perilakiu atau perilaku seksual yang dianggap kasar dan menyinggung, atau bertentangan dengan moral lokal atau standar perilaku yang pantas lainnya. Dalam pengertian ini “bernafsu” merip artinya dengan “cabul”, “tidak suci”, “tidak bermoral” atau “libidinous”

Mesum saat Zoom

Kejadian mesum saat sedang Zoom meeting memang kerap kali terjadi karena kelalaian si pelaku. Mereka yang sudah terbawa nafsu sampai lupa untuk mematikan kameranya. Hingga perbuatan si pelaku mesum tersebut menjadi tontonan peserta Zoom meeting.

Yang terkini adalah video mesum viral cuplikan foto-foto mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah umum di salah satu universitas negeri di Kota Pekanbaru, tertangkap basah sedang bercumbu dengan teman lelakinya.

Hal ini tentu menggemparkan jagat raya dunia pendidikan di Tanah Melayu Bumi Lancang Kuning yang dikenal agamis. Kepanikan tentu menyeruak kesegenap civitas akademika Universitas, terkhusus fakultas yang menggelar kuliah umum daring tersebut.

Semua bergerak cepat. Setelah beredar video mesum, tersebut langsung  diklarifikasi oleh mahasiswi terduga pelaku, yang membantah dirinya sebagai pelaku dengan alibi akunnya dibajak, sehingga dia tidak tau apa yang terjadi.

Namun selang beberapa waktu kemudian pernyataan itu terbantahkan dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak fakultas dengan mahasiswi terduga mesum saat zoom kuliah umum tersebut, yang bersangkutan mengakui kesalahannya, akan tetapi itu bukanlah disengaja semua karena dia tidak tau ternyata camera zoomnya masih aktif.

Pengakuan itu tiada berarti apa-apa karena perbuatan mesum itu sudah viral disemua media sosial, lengkap dengan nama, fakultas, prodi dan semesternya. Si mahasiswi betul-betul ditelanjangi, dan informasi itu keluar dari Dekan Fakultas di kampus tempat dia bernaung.
Bukan  hanya sampai disitu, mahasiswi yang apes sini.

Mahasiswa inipun dibawa kesidang dewan etik. Menurut Wakil Dekan III diputuskan tergolong pelanggaran berat berdasarkan SK Rektor 1.170 tahun 2017 pasal 6 karena mencemarkan nama baik universitas, dengan hukuman berat berupa pemecatan sebagai mahasisiwi di universitas.
Tidak terbayangkan betapa hancurnya perasaan orangtua mahasiswi, gelapnya masa depan anaknya.

Begitu cepat semua terjadi, sedangkan penyebar perbuatan mesum itu mungkin tersenyum dan ketawa. Mestinya pihak fakultas tidak hanya mencari pelaku, tapi juga mengejar penyebar pertama foto mesum tersebut, karena pelakunya pasti peserta kuliah umum itu juga. Apakah tindakannya itu tidak melanggar etik?

Kemudian timbul pertanyaan juga, mahasiswi pelaku mesum ini baru semester 2, berarti tahun pertama kuliah. Perkuliahan daring sudah masuk tahun ke 2, mungkin saja si mahasiswi belum pernah merasakan kuliah tatap muka di kampus.

Dalam perkuliah daring ini sudahkah pihak kampus membuat tutorialnya…? Sudah adakah Kode Etik Perkuliahan Daring dibuat dan disosialisasikan oleh pihak fakultas..? karena dasar dewan etik menjatuhkan hukuman ini hanya pada SK Rektor tahun 2017, yang saat itu jangankan program, mimpi kuliah daring aja belum ada.

Dari apa yang terjadi, sudah saatnya pihak universitas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perkulihan daring ini, berhitung mudarat dan mafaatnya, jangan hanya berhitung ketakutan akan covid-19 dengan melupakan ketakutan akan hancurnya akhlah generasi yang akan datang.

Karena menjadi aneh juga, saat ini pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP dan SMA sudah belajar tatap muka…

Kenapa Perguruan Tinggi yang nota bane peserta didiknya sudah dewasa dan bisa menjaga diri dengan penerapan prokes covid-19 justru tetap daring….?

Kepada mahasiswi yang tersangkut malang karena zoom ini, semoga menjadi martir bagi mahasiswa/i lainnya agar tidak berbuat yang sama, dan perkulihan daring ini dapat disudahi dengan kembali kuliah normal seperti biasa.(*)

______________
Penulis adalah Ka Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis)
 
 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved