Pemeriksaan BPK, Wabup Perintahkan Kepala SKPD Standbay
Rabu, 06 April 2016 - 17:30:18 WIB
SELATPANJANG, Suluhriau- Wakil Bupati H. Said Hasyim memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk serius dan berkonsentrasi memberikan laporan kepada BPK RI sesuai aturan dan undang-undang berlaku.
"Saya minta tolong dipersiapkan segala sesuatunya, lakukan inventrasisasi dan evaluasi semua permasalahan, semoga 30 hari waktu pemeriksaan ini tak ada masalah," ujar Wabup Said Hasyim saat memimin rapat Entry Briefing BPK RI diruang Melati Kantor Bupati, Rabu (6/4/2016).
Rapat Entry Briefing BPK RI Perwakilan Riau oleh Zawil Fitra SE, AK dipimpim langsung oleh Wakil Bupati bersama Sekdakab. H. Iqaruddin, Asisten III Sekdakab. H. T Akhrial dan dihadiri oleh seluruh SKPD, serta Camat Se-Kabupaten Meranti.
Dalam pemaparannya, Zawil Fitra menegaskan objek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau dalam rangka memberikan keyakinan predikat laporan keuangan Pemda Meranti 2015 tersebut meliputi laporan realisasi APBD, Neraca, LAK dan CALK, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah, penilaian dilakukan berdasarkan kecukupan pengungkapan laporan, bukti fisik, kontrak dan lainnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati meminta seluruh pimpinan SKPD untuk kooperatif memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh BPK dalam rangka pemeriksaan, agar semua berjalan lancar selama pemeriksaan berlangsung (30 hari kedepan) semua pimpinan SKPD berada ditempat. "Jika tidak ada yang benar-benar penting saya minta Kepala SKPD tetap berada ditempat," tegasnya.
Sekda Iqaruddin mengingatkan, segala tanggung jawab dari hasil temuan BPK sebelumnya segra ditindak lanjuti karena jika telah masuk aspek hukum, akan menimbulkan masalah pada diri, institusi dan Pemda sendiri yang berujung pada predikat yang akan diraih pemda nantinya. Seperti diketahui selama 3 tahun berturut-turut Pemda Meranti berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) terhadap laporan keuangan pemda.
Semua temuan BPK yang ada di SKPD sesua aturan perundang-udangan sudah harus tuntas terhitung 60 hari usai dilaporkan. "Jika sudah masuk ranah hukum maka resiko tanggung masing-masing, sebelum itu terjadi segera diselesaikan," pesan Said Hasyim.
Dari keterangan Kepala Inspektorat Meranti Drs. Suhendri dari hasil temuan sistem pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan masih banyak SKPD yang belum menindak lanjutinya, tercatat 17 SKPD sudah menuntaskan tinggal 15 SKPD atau 46 persenya masih belum tuntas. "Tanggung jawab ini jangan sampai masuk aspek hukum karena jika sudah melewati 6 bulan maka potensi masalah hukum semakin besar," jelasnya.
Sekedar informasi, mulai besok, Kamis (7/4/2016) tim Pemeriksa LKPD BPK RI Perwakilan Riau, sudah mulai melakukan pemeriksaan disetiap SKPD secara bergilir, pemeriksaan berlangsung hingga 30 hari kedepan. Wakil Bupati Said Hasyim berharap hasil pemeriksaan berjalan dengan lancar dan Kabupaten Meranti kembali meraih predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015. (raf)
Komentar Anda :