Dengan Tuduhan Tak Profesional dan Kriminalisasi
Petani Sawit akan Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Kampar ke Kompolnas
Minggu, 10 April 2016 - 08:34:04 WIB
|
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK |
PEKANBARU, Suluhriau- Kedua petinggi polisi di wilayah hukum Kampar yakni Kapolres Kampar dan anggotanya, Kasat Reskrim Kampar terancam dilaporkan kepada Kompolnas, Komnas HAM, dan Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Jonter (43), salah seorang petani sawit di wilayah tersebut, akan melaporkan kedua petinggi polisi itu dengan tuduhan tidak profesional serta cenderung mengkriminalisasi dirinya dan keluarganya.
"Apabila memang tak profesional, tak transparan dan justru menjerat masyarakat tak bersalah, saya akan laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Kompolnas, Komnas HAM, KontraS. Jika perlu, ke Kapolri, Menkopolhukam bahkan ke Presiden saya laporkan mereka. Saya sedang siapkan bahannya," ungkap Jonter kepada wartawan, Sabtu (9/4/16).
Kejadiannya berawal pada 23 Januari 2016 lalu. Sekitar pukul 08.00 WIB pagi, ibu kandung Jonter, Rasmi (68 tahun), iparnya, Rudy Siagian (29) dan saudara angkatnya, Kabul (27) dianiaya empat sekuriti PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dan seorang oknum anggota TNI.
Mereka dituduh mencuri sawit di lahan yang bukan dalam kawasan HGU PT SBAL di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Ibu Jonter, Rasmi ditinggalkan di kebun. Sementara Rudy dan Kabul digiring ke mess PT SBAL diduga dianiya. Tujuh jam kemudian, keduanya bersama mobil pick up milik istri Rudy yang berisi 200 kilogram sawit dan dua tandan sawit, dibawa ke Mapolres Kampar di Bangkinang.
Rudy dan Kabul dilaporkan mencuri sawit perusahaan asing Malaysia grup Kuala Lumpung Kepong (KLK) dan Polres Kampar menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam berkas kasus yang sama.
Anehnya, perkara yang sebenarnya merupakan tindak pidana ringan (Tipiring), hanya Kabul sendiri yang disidangkan. Sedangkan Rudi, menurut Polres kepada Jonter, akan diproses berbeda gara-gara punya rekam jejak pernah dihukum penjara. Padahal, TKP dan berkas kasusnya sama dengan Kabul.
Sidang Kabul pada 15 Maret 2016 lalu, Majelis Hakim sendiri geleng-geleng kepala. Sebab dalam BAP, Kabul disuruh mengaku mencuri sawit untuk mendapatkan uang sebagai persembahan saat ibadah kebaktian di gereja. Padahal, Kabul sendiri beragama Islam.
Ternyata dalam fakta persidangan terungkap bahwa Kabul adalah penderita tuna aksara alias buta huruf. Tanpa pikir panjang, Hakim membebaskan Kabul dari tuduhan mencuri.
Setelah sidang, Jonter menunggu Polres Kampar melaksanakan putusan pengadilan bernomor : 09/Pid.C/201//PN.Bkn, yang memerintahkan polisi harus mengembalikan nama baik Kabul serta meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan polisi kepada istri Rudy, melalui si pelapor bernama Muhammad Ridho Syahlan. Tapi, urung dilaksanakan. Ia kecewa dan melaporkan balik PT SBAL atas dugaan penganiayaan dan perampasan yang dialami keluarga.
"Ini sudah seperti dikriminalisasi. Saya akan cari keadilan dan akan saya laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim, negara ini masih punya tempat bagi warga untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum," tegasnya.
Jonter mengatakan 18 Maret 2016 Ialu, dirinya telah mengirimkan surat ke Kapolda Riau perihal permohonan perlindungan dan kepastian hukum. Namun, hingga kini belum ada respon. Selain itu, Ia juga telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Kampar ke Bid Propam Polda Riau.
Sumber: Riauterkini.com
Komentar Anda :