KPU Tegaskan, Suparman Tetap akan Dilantik Jadi Bupati
Minggu, 10 April 2016 - 16:22:17 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Kendati KPK menetapkan Suparman sebagai tersangka suap pengesahan APBD Riau. Namun, tidak mempengaruhi pelatikannya sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016- 2021 yang dijadwalkan di Pekanbaru, Selasa 19 April 2016.
Ini tegambar dari rapat persiapan pelantikan yang dipimpin Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harofie dan penegasan dari pihak KPU Riau.
Pemrov Riau sudah menetapkan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati Pelalawan serta Bupati dan wakil bupati Rokan Hulu dengan alasan penetapan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tidak bisa ditunda, karena periode Bupati dan wakil Bupati Rokan Hulu sudah berakhir.
Bahkan untuk Pelalawan sudah dipimpin pelaksana harian (plh) menjelang pelantikan. Menurut Ketua KPU Riau Nurhamin, tahapan pilkada berakhir dengan dilantiknya kepala daerah terpilih, apalagi penetapan Suparman sebagai tersangka belum mendapatkan kepastikan hukum. Sebab masih berproses di pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, penyidik KPK menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap pengesahan rencana anggaran belanja pendapatan daerah-perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015 yaitu bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kuhp. (slt)
Komentar Anda :